Kebijakan terbaru PT Pertamina (Persero) menaikan harga elpiji non-subsidi secara bertahap mulai Rp 1.600 hingga Rp 2.600 sejak akhir Desember 2021 hingga hari ini menuai protes.
- Hari Kedua Pendaftaran, Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mendaftar di KPU Papua Selatan
- Sertijab Penjabat Gubernur Papua Selatan Dari Apolo Safanpo Kepada Rudy Sufahriadi
- Pasien Usia Kehamilan 10 Bulan Dipaksa Melahirkan Normal Hingga Meninggal, RSAL Merauke Klaim Gangguan Medis Langka
Baca Juga
Salah satu yang menyampaikan protes terhadap kebijakan ini ialah aktivis Petisi ’28 Haris Rusly Moti. Dia memandang kenaikan harga ini menmbah beban rakyat.
Pasalnya, Haris melihat pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang hampir serupa, yakni menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
"Menkeu Sri Mulyani naikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 12 persen. Tarif rokok resmi naik tahun 2022," ujar Haris melalui akun Twitternya yang dikutip Selasa (4/1).
Dengan adanya kenaikan harga elpiji non subsidi yang kini harganya sudah mencapai Rp 180.000 per tabung 12 kg, Haris mempertanyakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kenapa pendaharaan APBN kembali dibebankan ke rakyat, bukan kepada oligarki istana yang tambah kaya?" tandas Haris,
- Hari Kedua Pendaftaran, Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mendaftar di KPU Papua Selatan
- Sertijab Penjabat Gubernur Papua Selatan Dari Apolo Safanpo Kepada Rudy Sufahriadi
- Pasien Usia Kehamilan 10 Bulan Dipaksa Melahirkan Normal Hingga Meninggal, RSAL Merauke Klaim Gangguan Medis Langka