Dugaan Korupsi Dana OTSUS Senilai 8 Miliar, LAKRI Beri Dukungan Pada Kejari Merauke

Terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke sebesar Rp.8.610.000,000 (Delapan Milyar enam ratus sepuluh juta rupiah) Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Merauke memberikan dukungan dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Merauke.


Dalam pers rilisnya Ketua LAKRI Merauke Burhanuddin Zein menyampaikan bahwa semestinya anggaran sebesar 8,6 miliar tersebut digunakan untuk anggaran pengelolaan honorarium sekolah dasar tahun 2019, hal tersebut disampaikan oleh Ketua LAKRI Merauke Burhanuddin Zein melalui pers rilisnya. Rabu (25/8).

Burhanuddin mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung penyelidikan kasus ini sampai tuntas, dan jika terbukti pelaku wajib diberikan efek jera dengan cara dipenjarakan sesuai hukuman yang maksimal tanpa ada pengurangan.

Selain itu Lakri Merauke juga mengapresiasi Bupati Kabupaten Merauke Romanus Mbaraka yang telah turut memberikan dukungan kuat terkait proses hukuman dugaan korupsi pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merauke tersebut.

Dalam pers rilisnya juga LAKRI Merauke menyampaikan lima point harapannya kepada kejaksaan negeri Merauke, antara lain.

LAKRI mendukung penuh seluruh langkah Kejaksaan Negeri Merauke dalam penanganan kasus sampai tuntas.

LAKRI meminta semua orang terlibat dalam kasus ini dan yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka - terdakwa wajib dihukum semaksimal mungkin tanpa ada pengurangan.

LAKRI Lebih fokus dalam kasus ini, karena yang dikorupsi adalah uang otsus, dan sebagaimana kita tahu bahwa filosofisnya dan itu untuk mengangkat harkat dan martabat sekaligus kualitas hidup orang asli Papua (OAP), apalagi uang otsus untuk bidang pendidikan, yang hari ini penyelenggaraan pendidikan di tanah Papua tapi khusus di Kabupaten Merauke masih butuh perhatian besar karena masih jauh Tertinggal. 

LAKRI sangat prihatin lagi karena uang Otsus yang diduga dikorupsi adalah uang gaji guru honorer dan tenaga kependidikan, Dan ini benar-benar tidak berperikemanusiaan, sebab guru yang harus kita hormati bersama, wajib dilindungi hak-haknya justru saat ini menjadi korban dalam kasus korupsi ini.

Menurut LAKRI tindakan para pelaku (koruptor) Sudah sangat di luar akal sehat, bahkan telah nyata-nyata melakukan Pembunuhan masa depan anak Marind, di atas tanah Marind yang penuh ini.