Merauke, 10 Agustus 2024 - Warga Distrik Naukenjerai, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, menuntut hukuman maksimal bagi Kepala Kampung Tomer, Tugiyanto, dan aparat kampung, Imanuel Kohib, yang didakwa melakukan penggelapan beras bantuan pangan. Permintaan ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Gabriel Epin, S.H., dan Haardianto Lefitar, S.H., dari Law Office "Gabriel Epin, S.H & Partners."
- Bupati Hengki Apresiasi Peran Strategis Polri dalam Mendorong Pembangunan Boven Digoel
- Anggota PPD Adalah Ujung Tombak Pelaksanaan Pilkada
Baca Juga
Kasus yang mencuat pada awal tahun ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Merauke, dengan agenda pemeriksaan saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum. Tugiyanto dan Imanuel Kohib diduga kuat menggelapkan beras bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat tidak mampu di lima kampung di Distrik Naukenjerai—Kuler, Onggaya, Tomer, Tomerau, dan Kondo.
Menurut keterangan saksi di persidangan, Tugiyanto menggunakan jabatannya sebagai Kepala Kampung Tomer untuk mengklaim beras bantuan sebanyak 6,950 ton (6.950 kg). Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 ton (4.000 kg) dijual, sementara 2,950 ton (2.950 kg) lainnya disembunyikan di sebuah rumah sewa di Gang Tidore. Hasil penjualan beras tersebut, yang mencapai Rp. 60.000.000,-, dibagi rata antara Tugiyanto dan Imanuel.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa materiil, tetapi juga merusak citra PT. Yasa Artha Trimangununggal, perusahaan yang dipercaya mengelola distribusi beras bantuan. Akibat perbuatan para terdakwa, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tersebut pun terganggu.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dinar Pakpahan, S.H., M.H., para terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan. Namun, Gabriel Epin, S.H., yang mewakili kepentingan hukum masyarakat, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup. "Kami meminta hukuman maksimal bagi para terdakwa untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi para pemimpin kampung lainnya," ujar Gabriel.
Harga beras yang melonjak hingga Rp. 18.000 per kilogram di Merauke memperparah dampak dari penggelapan ini, membuat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan semakin menderita. Tindakan para terdakwa dinilai sangat tidak berperikemanusiaan, mengingat mereka memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi di tengah kesulitan yang dialami masyarakat.
Selain itu, masyarakat Kampung Tomer melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak Bupati Kabupaten Merauke untuk segera mengganti Tugiyanto dan Imanuel dari jabatannya. "Mereka tidak lagi layak memimpin dan melayani masyarakat setelah perbuatan keji ini," tegas Gabriel.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 15 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Merauke. Masyarakat Distrik Naukenjerai diimbau untuk terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir demi keadilan bagi seluruh korban.
- Bupati Hengki Apresiasi Peran Strategis Polri dalam Mendorong Pembangunan Boven Digoel
- Anggota PPD Adalah Ujung Tombak Pelaksanaan Pilkada