Satuan Brimob Batalyon D Pelopor Merauke mengamankan pelaku penimbunan BBM illegal jenis solar saat melakukan patrol rutin didaerah Buti sekitar pukul 11.40 Wit. Senin, (20/5).
- Tabrak Pembatas Pekarangan Rumah Warga, Seorang Pengendara Motor Kehilangan Nyawanya
- Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Karena Mencur iSepeda Motor
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"
Baca Juga
Sebanyak 1.930 liter solar, tangki, drom, jerigen dan 1 unit mobil pickup dengan plat nomor polisi PA 8041 GZ diamankan dari tangan pelaku M. Nurul Hakim.

Kompol Suparmin, S.IP., MH selaku Komandan Brimob menjelaskan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya ini sekitar satu tahun dengan menggunakan satu mobil tapi bergonta-ganti plat nomor polisi.

“Dia tap dan rencananya akan dijual ke penampung. Pelaku beli dengan harga tujuh ribu rupiah di SPBU lalu dijual ke penampung dengan harga sembilan ribu rupiah. Dalam sehari pelaku bisa mengumpulkan 120 sampai 160 liter solar. Inilah yang menjadi salah satu alasan adanya keluhan kelangkaan BBM di masyarakat dan ini menjadi alasan Brimob untuk menindaklanjuti kesulitan masyarakat.” Jelasnya.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan akan segera diserahkan ke pihak Polres Merauke. 
- Kantor KSOP Merauke Berikan Tali Asih Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Lakukan Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT BIA Gelar Konsultasi Publik BIAN Project
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan