Satuan Brimob Batalyon D Pelopor Merauke mengamankan pelaku penimbunan BBM illegal jenis solar saat melakukan patrol rutin didaerah Buti sekitar pukul 11.40 Wit. Senin, (20/5).
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
- Kapolresta Sorong Kota Periksa Ponsel Personil Cegah Judi Online
- Amankan Perintah Panglima, Dandim Boven Digoel Berikan Penekanan ke Personil Makodim 1711/BVD
Baca Juga
Sebanyak 1.930 liter solar, tangki, drom, jerigen dan 1 unit mobil pickup dengan plat nomor polisi PA 8041 GZ diamankan dari tangan pelaku M. Nurul Hakim.
Kompol Suparmin, S.IP., MH selaku Komandan Brimob menjelaskan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya ini sekitar satu tahun dengan menggunakan satu mobil tapi bergonta-ganti plat nomor polisi.
“Dia tap dan rencananya akan dijual ke penampung. Pelaku beli dengan harga tujuh ribu rupiah di SPBU lalu dijual ke penampung dengan harga sembilan ribu rupiah. Dalam sehari pelaku bisa mengumpulkan 120 sampai 160 liter solar. Inilah yang menjadi salah satu alasan adanya keluhan kelangkaan BBM di masyarakat dan ini menjadi alasan Brimob untuk menindaklanjuti kesulitan masyarakat.” Jelasnya.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan akan segera diserahkan ke pihak Polres Merauke.
- Bawaslu Provinsi Papua Selatan Gandeng Media Massa Dalam Mengawal Pilkada 2024
- KPU Papua Selatan Resmi Tetapkan Yusak Yaluwo Sebagai Cawagub Nomor Urut 1
- Kunjungi Distrik Ilwayab, Menpan Amran Salurkan Bantuan Benih Pertanian Untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi