Satuan Brimob Batalyon D Pelopor Merauke mengamankan pelaku penimbunan BBM illegal jenis solar saat melakukan patrol rutin didaerah Buti sekitar pukul 11.40 Wit. Senin, (20/5).
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
Baca Juga
Sebanyak 1.930 liter solar, tangki, drom, jerigen dan 1 unit mobil pickup dengan plat nomor polisi PA 8041 GZ diamankan dari tangan pelaku M. Nurul Hakim.
Kompol Suparmin, S.IP., MH selaku Komandan Brimob menjelaskan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya ini sekitar satu tahun dengan menggunakan satu mobil tapi bergonta-ganti plat nomor polisi.
“Dia tap dan rencananya akan dijual ke penampung. Pelaku beli dengan harga tujuh ribu rupiah di SPBU lalu dijual ke penampung dengan harga sembilan ribu rupiah. Dalam sehari pelaku bisa mengumpulkan 120 sampai 160 liter solar. Inilah yang menjadi salah satu alasan adanya keluhan kelangkaan BBM di masyarakat dan ini menjadi alasan Brimob untuk menindaklanjuti kesulitan masyarakat.” Jelasnya.
Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan akan segera diserahkan ke pihak Polres Merauke.
- DPC Hiswana Migas Papua Selatan Resmi Diketuai Oleh Leonard Wijaya Periode 2025-2029
- DPC Hiswana Migas Papua Selatan Gelar Muscab Ke VII di Merauke
- MRP Papua Selatan Tetapkan Antoneta Mokom dan Nikolaus Mahuze sebagai Wakil Ketua Baru