Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor

Tim Charli Polresta Jayapura Kota, berhasil membekuk seorang warga hamadi berinisial SY (23) yang merupakan residivis Coranmor beserta lima unit Sepeda motor berbagai merek dari hasil curiannya, lantaran makukan aksi yang sama pada tanggal 13 Februari 2021 lalu.


Katim Charli Polresta Jayapura Kota Ipda E. Ayomi ketika dikonfirmasi siang tadi (17/2) mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/89/II/Papua/Res Jpr Kota/ Sek Japsel yang dilaporkan korban Angel Nathasha Souwela.

"Dari laporan yang dibuat korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dilapangan bahwa pelakunya adalah SY yang juga merupakan residivis curanmor yang keluar dari lembaga permasyarakatan pada awal tahun 2019, " Ujarnya. 

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku sebanyak empat unit sepeda motor, " Terangnya. 

"Kini pelaku telah berada di mapolresta jayapura kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut beserta kelima barang bukti sepeda motor, " Cetusnya.

"Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, "kata Katim Charli.

Ia pun menambahkan, YS ini kerap melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, dimana pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak kunci kendaraan yang akan dicurinya. 

Adapun jenis kelima kendaraan yang diamankan yakni Honda Beat PA 2578 RO, Honda Beat biru putih PA 3843 RO, Honda Beat PA 2560 JR, Yamaha Mio Soul DS 3563 RM dan Honda Scopy warna merah dengan nomor mesin JFW1E1692443.