Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon,  didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali  saat menggelar Press Cenference/ist
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali saat menggelar Press Cenference/ist

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura bernilai ratusan juta rupiah.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon,  didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali  saat menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (1/8).

Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan dalam kasus tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.

Lanjut kata Kapolres dari tangan ketiganya, pihaknya mengamankan 100,48 gram Sabu, dimana barang haram tersebut berasal dari Kota Makassar Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura Narkotika jenis Sabu, ketika tiba di salah satu Jasa Pengiriman yang ada di Kota Jayapura, dan didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif. tim pun meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya," ujarnya.

“Tim kemudian berangkat ke Wamena untuk mengetahui pemilik paket tersebut hingga paket itu diambil oleh DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi dari paket, dan setelah dikembangkan didapati pemiliknya adalah RS (37), H (39) dan R (36) yang dibekuk ditempat terpisah di kota Wamena,” jelasnya.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan Pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” jelasnya.

KBP Vicktor Mackbon menambahkan atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal Seumur Hidup dan atau 20 tahun.