Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pengacara Dilaporkan Rektor Unvic Ke Polresta Sorong Kota

Rektor Universitas Victori (Unvic) Sorong, Roximelsen Suripaty
Rektor Universitas Victori (Unvic) Sorong, Roximelsen Suripaty

Rektor Universitas Victori (Unvic) Sorong, Roximelsen Suripaty melaporkan oknum pengacara ke Polresta Sorong Kota


Laporan tersebut berdasarkan kejadian pada akhir bulan November hingga Desember 2022, badai menghantam Universitas Viktori Sorong. Badai yang dimaksud yakni dugaan pelecehan seksual yang dilakukan  oleh oknum dosen kepada mahasiswi.

Kasus tersebut sempat menjadi tranding topik pemberitaan media massa baik cetak, elektronik maupun online. Perlahan kasus tesebut tak terdengar lagi sampai dengan awal Maret 2023.

Menurut Rektor Universitas Victori Sorong, Roximelsen Suripaty, mengatakan permasalahan dugaan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen kepada salah satu oknum mahasiswi. Menurut Rektor Unvic, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Unvic terhadap mahasiswi ternyata tidak terbukti.

Roximelsen Suripaty mengatakan laporan yang dimasukkan oleh mahasiswi Unvic tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua oknum Dosen ternyata tidak benar, dan telah di terbitkan Surat Perintah Penghentian  Penyidikan (SP3) oleh kepolisian

Untuk itu, Roximelsen Suripaty mengatakan prosesnya hukumnya tentu saja tidak berhenti sampai disitu, kata Rektor, pihaknya telah melapor balik tentang dugaan pencemaran nama baik kampus. Terutama pencemaran nama baik  yang dilakukan oleh oknum pengacara mahasiswa tersebut

"Kami sudah laporkan dia ke kepolisian, dan proses hukumnya sementara berjalan, Pelaporan dugaan pencemaran nama baik itu, kata Rektor telah dilaporkan akhir tahun 2022. Dan sejauh ini prosesnya hukum, saksi - saksi telah diperiksa oleh pihak Polresta Sorong Kota,” kata rektor

Menurut Rektor, Empat orang saksi dari pihaknya telah diperiksa. Rektor juga sudah pula menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk menerangkan apa benar telah terjadi pelanggaran hukum pidana.

Pihak Kampus menduga, oknum pengacara sebagai kuasa hukum telah melakukan pencemaran nama baik Kampus Unvic Sorong yang dilakukan melalui media sosial.

Sebagai lembaga pendidikan yang dipimpinnya tentu sangat dirugikan dengan tuduhan yang nyatanya sama sekali tidak terbukti kebenarannya.

"Sejak awal, karena dugaannya pelecehan seksual, maka saya tidak ingin menanggapi. Saya sarankan agar prosesnya dilakukan saja melalui jalur hukum, " katanya

Namun apa yang disampaikan oleh oknum pengacara tersebut melalui media sosial, bukan lagi dugaan. Namun telah dengan jelas menuduh, bahwa di dalam kampus Unvic Sorong telah terjadi pelecehan seksual.

Atas tuduhan tersebut, Rektor mengatakan  kampus Unvic Sorong benar - benar merasa dirugikan, sebab kami sebagai lembaga pendidikan dipikir sebagai tempat pelecehan. Selain itu pihak kami juga ditegur oleh Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

"Dugaan pelecehan seksual itukan harus bisa dibuktikan. Bagaimana bentuk dan cara atau perbuatan yang bisa disebut melecehkan,” katanya.