Polisi memang sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka tekait kasus ujaran kebencian. Bahkan, Edy Mulyadi juga sudah langsung ditahan.
- Terima Dukungan PKB dan PSI, Pasangan MARI Optimis Menang Pilkada Merauke
- Rumah Aspirasi Sulaeman Hamzah, Berikan 50 Sak Semen untuk Gereja Reformasi di Boven Digoel
- Pengesahan 3 DOB Papua, Komisi II Pilih Terbitkan Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu
Baca Juga
Namun, masih ada satu tuntutan terhadap Edy selain harus ditindak secara pidana, yakni permintaan masyarakat Kalimantan turut dihukum secara adat.
Aliansi Borneo Bersatu dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pekan lalu meminta Edy dibawa ke Kalimantan untuk menjalani sidang adat.
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin menyadari, sidang dan hukum adat memang sebaiknya dilakukan terhadap Edy. Namun, hukuman itu dilakukan usai Edy menyelesaikan hukum positif.
"Kita lihat itu kan reaksi dari saudara-saudara kita dan kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga," ujar Safaruddin saat dihubungi, Selasa (1/2).
Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kalimantan Timur ini mengatakan, hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat.
Sehingga, tidak masalah jika kemudian hukuman adat diberlakukan untuk Edy lantaran ucapannya yang dianggap telah menyinggung masyarakat, khususnya Dayak.
"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," pungkasnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL. 
- Golkar Umumkan 10 Calon Gubernur, Papua Ada Mathius D Fakhiri
- MRPS Beri Penjelasan Resmi Hasil Penetapan Status OAP Bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Kontroversi Hilangnya 612 Surat Suara DPR RI di Kabupaten Merauke
