Polisi memang sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka tekait kasus ujaran kebencian. Bahkan, Edy Mulyadi juga sudah langsung ditahan.
- Bersinergi Menuju Kemenangan Pemilu 2024, Topik Utama RAKERWIL Partai NasDem Papua
- Demo Masak Tanpa Minyak Goreng PDIP Bukan Solusi bagi Emak-emak
- Analisa Pertahanan Lokasi IKN Baru Versi Nuning Kertopati
Baca Juga
Namun, masih ada satu tuntutan terhadap Edy selain harus ditindak secara pidana, yakni permintaan masyarakat Kalimantan turut dihukum secara adat.
Aliansi Borneo Bersatu dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pekan lalu meminta Edy dibawa ke Kalimantan untuk menjalani sidang adat.
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin menyadari, sidang dan hukum adat memang sebaiknya dilakukan terhadap Edy. Namun, hukuman itu dilakukan usai Edy menyelesaikan hukum positif.
"Kita lihat itu kan reaksi dari saudara-saudara kita dan kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga," ujar Safaruddin saat dihubungi, Selasa (1/2).
Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kalimantan Timur ini mengatakan, hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat.
Sehingga, tidak masalah jika kemudian hukuman adat diberlakukan untuk Edy lantaran ucapannya yang dianggap telah menyinggung masyarakat, khususnya Dayak.
"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," pungkasnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.
- Relawan: Ada Banyak Alasan untuk Mendukung Erick Thohir Maju di Pilpres 2024
- DPRP dan KONI Merasa Heran, Kogres Asprov PSSI Papua Jalan Diam-diam Ada Apa ?
- Sikapi Penyataan Mensos, Kohati: Luka Hati Yang Sangat Menyakitkan Di Berikan Seorang Pejabat Bagi Papua