Edy Mulyadi Bisa Disanksi Hukum Adat Setelah Proses Hukum Positif

Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin/Net
Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin/Net

Polisi memang sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka tekait kasus ujaran kebencian. Bahkan, Edy Mulyadi juga sudah langsung ditahan.


Namun, masih ada satu tuntutan terhadap Edy selain harus ditindak secara pidana, yakni permintaan masyarakat Kalimantan turut dihukum secara adat.

Aliansi Borneo Bersatu dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR pekan lalu meminta Edy dibawa ke Kalimantan untuk menjalani sidang adat.

Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Safaruddin menyadari, sidang dan hukum adat memang sebaiknya dilakukan terhadap Edy. Namun, hukuman itu dilakukan usai Edy menyelesaikan hukum positif.

"Kita lihat itu kan reaksi dari saudara-saudara kita dan kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga," ujar Safaruddin saat dihubungi, Selasa (1/2).

Politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kalimantan Timur ini mengatakan, hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat.

Sehingga, tidak masalah jika kemudian hukuman adat diberlakukan untuk Edy lantaran ucapannya yang dianggap telah menyinggung masyarakat, khususnya Dayak.

"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," pungkasnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.