Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay S.H.,MH
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay S.H.,MH

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua (Kapolda) Papua untuk segera memerintahkan Kapolres Merauke untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 13 orang Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke yang sempat ditahan di Mapolres Merauke.


Koordinator Litigasi, Emanuel Gobay melalui Siaran Pers nya menjelaskan bahwa 13 orang Aktivis KNPB Merauke yang ditahan merupakan korban kriminalisasi pasal makar yang disangkakan oleh pihak Polres Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke dan Pengadilan Negeri Merauke dengan menggunakan Sistem Peradilan Pidana (SPP). Jumat, (5/3).

Dalam siaran pers rilisnya terdapat 4 tuntutan yang ditegaskan oleh  Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yaitu diantaranya meminta kepada Polres Merauke untuk menerbitkan SP3 atas 13 orang Aktivis KNPB, agar Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim Polres Merauke segera diperiksa oleh Polda Papua, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua untuk segera menindaklanjuti pengaduan kasus penyiksaan yang diduga dialami oleh salah satu aktivis bernama Kristian Yandum, serta menghentikan Sistem Peradilan Pidana yang dianggap merupakan drama kriminalisasi pasal makar.

Menurut Emanuel Gobay bahwa pada praktiknya pihak penyidik secara langsung menahan 13 orang Aktivis KNPB Merauke, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana penyidik diberikan kewenangan melakukan penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang selama 40 hari.

Mengingat 13 orang Aktivis KNPB yang ditangkap dikenakan pasal 104 KUHP sehingga penyidik diberikan kewenangan guna kepentingan pemeriksaan, penahanan  terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdsarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena perkara sedang diperiksa diancam dengan pidana sembilan tahun lebih perpanjangan diberikan untuk paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi paling lama 30.

Sehingga menurutnya dapat disimpukan jiwa penyidik polres Merauke hanya memiliki kewenangan menahan 13 orang anggota KNPB paling lama yaitu selama 120 hari.

Dan jika dihitung masa penahanan terhadap  13 orang Aktivis KNPB Merauke yang dilakukan sejak tanggal 13 Desember 2020  sampai dengan dengan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota pada tanggal 2 april 2021 maka total lama penahanan terhadap ke 13 orang Aktivis KNPB adalah 111 hari, yang artinya tinggal 9 hari lagi  ke 13 orang Aktivis KNPB tersebut telah melewati 120 hari hari sesuai dengan ketentuan penahanan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Lanjut berdasarkan kejadian diatas maka Koordinator Litigasi, Emanuel Gobay melalui siaran pers rilisnya menyampaikan 4 tuntutan yaitu diantaranya meminta kepada Polres Merauke untuk menerbitkan SP3 atas 13 orang Aktivis KNPB, agar Kapolres Merauke dan Kasat Reskrim Polres Merauke segera diperiksa oleh Polda Papua, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua untuk segera menindaklanjuti pengaduan kasus penyiksaan yang diduga dialami oleh salah satu aktivis bernama Kristian Yandum, serta menghentikan Sistem Peradilan Pidana yang dianggap merupakan drama kriminalisasi pasal makar.

“Institusi Kepolisian Resort Merauke, Institusi Kejaksaan Negeri Merauke dan Institusi Pengadilan Negeri Merauke Hentikan Drama Kriminalisasi Pasal Makar Terhadap 13 Aktivis KNPB Merauke Mengunakan Sistim Peradilan Pidana.” Pungkasnya.