Jalani Pemeriksaan 1x24 Jam Atas Pemilik 10 Paket Ganja, Ditetapkan Tersangka

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali

Dua orang pria berinisial SY dan JM pemilik 10 paket narkotika golongan Ini jenis ganja akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler siang tadi, Senin (17/1). 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 1x24 Jam, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka, " cetusnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ia pun menuturkan bahwa salah satu tersangka berinisial JM merupakan warga Papua New Guinea (PNG) sedangkan SY Warga Negera Indonesia yang beralamat di Jalan Trans Papua Kampung Ampas Distrik Waris Kabupaten Keerom. 

" Dari hasil pengembangan juga bahwa motor yang digunakan kedua tersangka adalah hasil pencurian bermotor (curanmor) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/204/III/2016/Papua/Res Jpr Kota pada tanggal 19 Maret 2016 dan TKPnya di Taman Mesran Kota Jayapura,"ucapnya.

Iptu Alamsyah menambahkan, barang bukti 10 paket ukuran besar narkotika jenis ganja yang ditemukan dari kedua tersangka, setelah ditimbang beratnya mencapai 310,7 Gram. 

Perlu diketahui SY dan JM beserta barang bukti 10 narkotika jenis ganja berhasil ditangkap Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada hari Minggu (16/1) kemarin sore, di Jalan Kilo 9 Kampung Holtekam Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua.