Permintaan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu akibat pemekaran di Papua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) direspon oleh Komisi II DPR RI.
- Tokoh Pemuda Maybrat Daftar di DPD Gerindra Maju Pilkada Maybrat 2024
- Kunjungi Relawan, Pasangan Romarin di Sambut Para Tokoh Sesepuh Bugis Makassar di Merauke
- KPU Papua Selatan Serahkan Berkas Bacawagub Nomor Urut 1 Pada MRPS
Baca Juga
Salah satunya disampaikan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Menurutnya, pengesahan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) di Papua memang berimbas pada pelaksanaan pemilu, lebih tepatnya pada pemilihan legislatif.
"Tentu akan berakibat pada dapil (daerah pemilihan) baru," ujar Guspardi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/6).
Sebagai contoh, Guspardi menjelaskan bahwa jumlah kursi legislatif yang berasal dari Papua nantinya akan bertambah. Misalnya, yang tadinya hanya berasal dari satu provinsi hanya ada total 3 anggota legislatif, kemungkinan akan bertambah menjadi 12 karena sekarang sudah ada 4 provinsi di Papua.
"Ini ranahnya ada di UU 7/2017 tentang Pemilu," imbuhnya. dilansir dari Kantor Berita RMOL.ID
Meski begitu, Guspardi melihat ada dua solusi yang bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan dapil di 3 DOB Papua.
"Jadi ada dua ranah dalam mengakomodir untuk mengisi kekosongan hukum itu, bisa lewat revisi (UU Pemilu) dan lewat Perppu," paparnya.
Berdasaran hasil bincang informal anggota Komisi II DPR RI, Guspardi mengungkapkan bahwa kemungkinan besar solusi hukum yang diambil adalah Perppu.
Gagasan tersebut, kata Guspardi, didapat dari pembelajaran pelaksanaan Pilkada 2020, di mana pada saat itu terjadi debatable soal jadwal pencoblosan yang seharusnya 23 September 2020 mundur menjadi 9 Desember.
"Akan lebih lancar kalau tidak rumit kalau lewat Perppu," demikian Guspardi.
- Siap Lantik, Komisi II DPR Resmi Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KPU Periode 2022-2027
- Ini Lima Nama Anggota Bawaslu Periode 2022-2027 yang Ditetapkan Komisi II DPR