Pengesahan 3 DOB Papua, Komisi II Pilih Terbitkan Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Permintaan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu akibat pemekaran di Papua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) direspon oleh Komisi II DPR RI.


Salah satunya disampaikan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Menurutnya, pengesahan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) di Papua memang berimbas pada pelaksanaan pemilu, lebih tepatnya pada pemilihan legislatif.

"Tentu akan berakibat pada dapil (daerah pemilihan) baru," ujar Guspardi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/6).

Sebagai contoh, Guspardi menjelaskan bahwa jumlah kursi legislatif yang berasal dari Papua nantinya akan bertambah. Misalnya, yang tadinya hanya berasal dari satu provinsi hanya ada total 3 anggota legislatif, kemungkinan akan bertambah menjadi 12 karena sekarang sudah ada 4 provinsi di Papua.

"Ini ranahnya ada di UU 7/2017 tentang Pemilu," imbuhnya. dilansir dari Kantor Berita RMOL.ID

Meski begitu, Guspardi melihat ada dua solusi yang bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan dapil di 3 DOB Papua.

"Jadi ada dua ranah dalam mengakomodir untuk mengisi kekosongan hukum itu, bisa lewat revisi (UU Pemilu) dan lewat Perppu," paparnya.

Berdasaran hasil bincang informal anggota Komisi II DPR RI, Guspardi mengungkapkan bahwa kemungkinan besar solusi hukum yang diambil adalah Perppu.

Gagasan tersebut, kata Guspardi, didapat dari pembelajaran pelaksanaan Pilkada 2020, di mana pada saat itu terjadi debatable soal jadwal pencoblosan yang seharusnya 23 September 2020 mundur menjadi 9 Desember.

"Akan lebih lancar kalau tidak rumit kalau lewat Perppu," demikian Guspardi.