Fraksi PIR Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD Boven Digoel Menjadi Perda

Boven Digoel, Papua Selatan - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boven Digoel. Usai mendengar Pendapat Kepala Daerah terhadap 2 (dua) Raperda Inisitif DPRD yakni Raperda Injil Masuk di Boven Digoel dan Perlindungan Pelestarian Budaya, Fraksi Pembangunan Indonesia Raya (FPIR) DPRD Kabupaten Boven Digoel memberikan pandangan umumnya, Jumat (19/4/24). 


Saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Fraksi Pembangunan Indonesia Raya (PIR) Jhonkuad Luther mengatakan setelah mencermati dengan saksama 2 (dua) Raperda tersebut, maka banyak hal yang menjadi pelajaran bagi kita semua dalam merencanakan, mengelola bahkan menjaga ketertiban keamanan dalam satu persatuan dan kesatuan bagi semua elemen masyarakat di daerah Kabupaten Boven Digoel dalam meaksanakan ibadah bagi pemeluknya masing-masing.

Oleh karena itu, Lanjut Luther, perlu dilakukan kerja sama dalam menjamin terlaksananya kegiatan keagamaan di daerah ini agar tercipta suasana yang kondusif baik pemeluk agama Kristen maupun pemeluk agama Kepercayaan lainnya. 

"Selanjutnya terhadap Raperda Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah, maka Fraksi PIR menyampaikan beberapa hal yang menurut kami penting untuk ditelaah yakni melindungi budaya daerah melalui 7 (Tujuh) suku di Boven Digoel (Kati atau Muyu, Mandobo, Auyu, Kombai, Korowai, Wanggom dan Wambon) dengan strategi pelaksanaan berdasar pada kearifan lokal, " tandasnya. 

"Kemudian melibatkan masyarakat yang lebih berperan aktif baik melalui perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lainnya. 

Demikianlah penyampaian pemandangan umum Fraksi PIR ini, maka dengan ini kami menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Injil Masuk di Boven Digoel serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah untuk dibicarakan pada tingkat selanjutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku, " pungkas Luther.