Gubernur Jawa Tengah maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga rangkap jabatan.
- Persiapan Pemilu 2024, KPU RI Gelar FGD Bareng Komisioner Terpilih Periode 2022-2027
- Apolo Safanpo Himbau Seluruh Masyarakat Ciptakan Pilkada Yang Damai
- Amankan Kemah Jokowi di IKN, Paspampres Tabur Garam dan Siapkan Anti Bisa Ular
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi kabar bahwa Gibran masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Walikota Solo.
"Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).
Menurut Saiful, secara hukum telah ada mekanisme penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancamannya adalah dicopot dari jabatannya.
"Saya kira Gubernur atau bahkan Mendagri mestinya harus berani untuk menegur Gibran kalau benar masih rangkap jabatan," tegas Saiful.
Karena, lanjut Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, mekanisme tersebut sangat dimungkinkan. Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan.
"Karena kita tahu kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. Ia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya," pungkas Saiful.
- DPR Papua Temui Para Demonstran Tolak DOB Yang Berjalan Aman Dan Lancar
- Puan Maharani Raih Rekor MURI, Jaya Suprana: Tak Lekang oleh Zaman
- Survei: Sandiaga Sosok Capres Pilihan di Kalangan Perempuan
