Gubernur Jawa Tengah maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga rangkap jabatan.
- Gerry Hukubun: Resmikan Kantor Partai di Papua Buktikan PKN Hadir Untuk Menyatukan
- Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2020 Tahap Ke-III KPU Mappi
- Anggota DPR RI Perkenalkan Lumbung Mataraman DIY Jadi Referensi Program Ketahanan Pangan Desa
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi kabar bahwa Gibran masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Walikota Solo.
"Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).
Menurut Saiful, secara hukum telah ada mekanisme penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancamannya adalah dicopot dari jabatannya.
"Saya kira Gubernur atau bahkan Mendagri mestinya harus berani untuk menegur Gibran kalau benar masih rangkap jabatan," tegas Saiful.
Karena, lanjut Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, mekanisme tersebut sangat dimungkinkan. Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan.
"Karena kita tahu kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. Ia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya," pungkas Saiful.
- KPU Provinsi Papua Selatan Gelar Sosialisasi Guna Mengantisipasi Perselisihan Hasil Pilkada
- Kesepian Pengawasan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Masih Temukan Kendala Pada Biaya Pendistribusian Logistik
- Calon Gubernur Papua 2024, Burhan Abdullah: Paulus Waterpauw - Tony Wanggai adalah Pasangan Ideal