Gubernur Jawa Tengah maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga rangkap jabatan.
- Keuskupan Agung Merauke Harap Masyarakat Boven Digoel Dapat Menerima Keputusan MK
- Aksi Damai, Meminta Pemerintah Pusat Cabut Otsus Jilid II Dan Menghentikan DOB Diseluruh Tanah Papua.
- Usai Dilantik Sebagai Bupati Definitif, Chaerul Anwar Akan Fokus Jalankan Visi Misi
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi kabar bahwa Gibran masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Walikota Solo.
"Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).
Menurut Saiful, secara hukum telah ada mekanisme penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancamannya adalah dicopot dari jabatannya.
"Saya kira Gubernur atau bahkan Mendagri mestinya harus berani untuk menegur Gibran kalau benar masih rangkap jabatan," tegas Saiful.
Karena, lanjut Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, mekanisme tersebut sangat dimungkinkan. Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan.
"Karena kita tahu kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. Ia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya," pungkas Saiful.
- Didampingi Nursalim, Kenius Kogoya Siap Mendaftar Ke KPU Keerom Besok
- Gubernur Papua Bentuk Tim Hukum Atasi Perlindungan Demokrasi dan HAM di Tanah Papua
- Ditinggalkan Gus Yahya, Peluang Cak Imin di Pilpres 2024 Mengecil?
