GOR Hiad Sai Merauke di Palang Secara Adat Oleh Suku Non Marind, LMA Suku Marind Animha Protes Keras

LMA Suku Marind Anim Ha saat menunjukan beberapa dokumen/ Rmol Papua
LMA Suku Marind Anim Ha saat menunjukan beberapa dokumen/ Rmol Papua

Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Anim Ha Kabupaten Merauke menyororoti aksi pemasangan palang adat pada tanggal 18 Januari 2021 di aset milik negara Gedung Olahraga Hiad Sai Kabupaten Merauke.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LMA Suku Marind Animha Kapubupaten Merauke, Ignasius Bole Gebze saat diwawancarai secara ekslusif oleh Reporter Rmol Papua. Rabu, (19/1)

Menurutnya tanah adat yang menjadi kawasan Gedung Olahraga Merauke adalah milik dari Marga Mahuze yang diwariskan secara turun temurun dan saat ini menjadi milik dari saudara Siprianus Mahuze yang merupakan anak asli suku Marind.

Ignasius menerangkan bahwa terkait pemalangan tersebut kenapa yang melakukan pemalagan secara adat adalah sesorang berisial YY, yang dimana menurutnya YY bukanlah merupakan orang asli Marind, namun merupakan seseorang yang berasal dari Daerah Paniai.

Menurutnya pengakuan dari saudara YY yang mengaku memiliki mendapatkan tanah tersebut dari Ayah Angkatnya bernama Amatus Yapri Mahuze sebenarnya sudah terbantahkan oleh putusan SK LMA Anim Ha Kabupaten Merauke Nomor : 82/LMA-Malind/VII/2012 yang telah mencabut hak hibah atau hak waris dari Amatus Yapri Mahuze kepada saudara YY. 

“Jadi yang saya lihat disini adalah bahwa permasalahan ini telah diselesaikan pada tanggal 13 Juli Tahun 2012 di LMA Kabupaten Merauke. Sehingga Permasalahan ini tidak dapat diselesaikan lebih dari satu kali, karena dalam adat permasalahan hanya diselesaikan cukup dengan satu kali putusan. Jadi saya disini sebagai wakil ketua LMA Kabupaten Merauke ingin meluruskan bahwa status kepemilikan daripada tanah Gedung Olah Raga (GOR) Hiad Sai itu adalah milik saudara Siprianus Mahuze sebagai pemilik hak ulayat yang sebenarnya dan bukan atas nama saudara YY.” Ucapnya

Menurutnya jika benar saudara YY pernah diangkat sebagai anak angkat oleh Amatus Yapri Mahuze maka seharusnya saudara YY dapat membuktikan dan menunjukan bukti pengangkatan dirinya sebagai anak, sebab dalam adat dan budaya suku Marind ada proses adat yang cukup ketat perihal pengangkatan anak angkat serta ada proses dan prosedur tersendiri secara adat terkait pemberian harta warisan kepada anak angkat dalam budaya Marind yang harus disakralkan.

“Dan jika saudara YY mengaku bahwa dirinya adalah anak asuh atau anak yang telah diritualkan oleh Suku Marind maka kita ingin saudara YY untuk memberikan klarifikasi kepada kami bahwa ritual seperti apa yang telah dilaluinya hingga merasa bahwa dirinya telah diangkat sebagai anak oleh Suku Marind, supaya jelas, kalau memang dia di adopsi, proses adopsinya seperti apa. Karena untuk kita orang Marind, ada aturan adat yang mengatur tentang pemberian harta warisan bagi anak asuh atau anak angkat, harus sesuai dengan aturan adat yang disakralkan.” Ujarnya

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Hak Ulayat LMA Suku Marind Anim Anim Ha, Timotius Noak Gedy menyampaikan bahwa setelah putusan LMA Adat Suku Marind Anim Ha pada tanggal 14 Juli tahun 2012 seharusnya saudara YY telah sadar bahwa sebidang tanah adat di GOR Hiad Sai itu bukan lagi meruapakan miliknya karena diperoleh tidak sesuai dengan tatanan adat suku Marind.

“Saya cuma ingin menyampaikan bahwa ini putusan sudah ada, bahwa apa yang saudara YY pegang tidak sesuai dengan dengan tatanan adat kita. Pada tanggal 13 juli 2012 Sudah ada putusan final bahwa saudara Yogi melepas seluruh bagian tanah yang yang dikuasai dari darat sampai ke laut. Sehingga yang dilakukan oleh saudara YY itu bertentangan dengan adat Orang Marind, bahwa untuk anak asuh hanya dapat diberikan sebagian namun kenyataannya saudara YY mengklaim.” Pungasnya

Saat ini permasalahan pemalangan tanah adat oleh saudara YY ini, telah ditangani oleh kuasa hukum dari LMA Suku Marind Anim Anim Ha, yaitu Petrus Wekan, S.H dan Partners