Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh imigrasi Negara Papua Nugini lantaran melintas ilegal kenegara tersebut. Sehingga saat kembali ke Indonesia, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
- LP3BH Minta Panglima TNI Selesaikan Persoalan Jurnalis Sorong Diusir Oknum Anggota TNI-AL
- Kontak Tembak, Satgas Madago Raya Tewaskan 1 DPO Teroris Poso
- PNPK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Ahok ke KPK
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono. Saat memberikan keterangan. Jumat (2/4) siang
Selain Lukas Enembe ada dua kerabatnya ditetapkan sebagai imigrasi ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah Papua Nugini bahwa beliau Illegal Stay. Ujarnya
Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo hanya mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) di gunakan oleh Lukas Enembe beserta dua kerabatnya, hanya digunakan selama satu kali
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," kata Novianto. Karena. Gubernur Papua Lukas Enembe menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal dengan menggunakan ojek di jalur "tikus" pada Rabu (31/3).
Kemudian pada Jumat (2/4) siang, Lukas Enembe bersama kerabatnya Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Konsulat RI menyebutkan Lukas Enembe berada di Papua Nugini selama dua hari tanpa sepengetahuan pihaknya. Sementara menurut Lukas Enembe, ia ke Papua Nugini menggunakan ojek karena akan terapi syaraf untuk kesembuhan, Karna saya ingin sehat.
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat
- Pelaku Pembacok Balita Hingga Tewas Diserahkan Pihak Keluarga Ke Anggota Buser Polres Merauke
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum