Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh imigrasi Negara Papua Nugini lantaran melintas ilegal kenegara tersebut. Sehingga saat kembali ke Indonesia, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
- Pasukan Gabungan TNI POLRI Berhasil Lumpuhkan 4 KKB Di Pegunungan Bintang, 2 Senjata Api Disita
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono. Saat memberikan keterangan. Jumat (2/4) siang
Selain Lukas Enembe ada dua kerabatnya ditetapkan sebagai imigrasi ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah Papua Nugini bahwa beliau Illegal Stay. Ujarnya
Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo hanya mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) di gunakan oleh Lukas Enembe beserta dua kerabatnya, hanya digunakan selama satu kali
"Jadi yang deportasi itu Pemerintah Papua Nugini," kata Novianto. Karena. Gubernur Papua Lukas Enembe menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal dengan menggunakan ojek di jalur "tikus" pada Rabu (31/3).
Kemudian pada Jumat (2/4) siang, Lukas Enembe bersama kerabatnya Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda, dengan didampingi Konsulat RI untuk Vanimo, Allen Simarmata, kembali ke Indonesia melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura.
Konsulat RI menyebutkan Lukas Enembe berada di Papua Nugini selama dua hari tanpa sepengetahuan pihaknya. Sementara menurut Lukas Enembe, ia ke Papua Nugini menggunakan ojek karena akan terapi syaraf untuk kesembuhan, Karna saya ingin sehat.
- Kapolres Pastikan Isu Penembakan Ketua KPU Merauke Adalah Hoax
- Viral Ritual Manusia Nikahi Kambing, Anggota DPRD Gresik Jadi Tersangka
- Bupati Merauke Minta Agar Oknum Penipu Mengatasnamakan Tim Sukses Tetap di Proses Hukum