Dua marga di Kabupaten Merauke, Mahuze dan Ndiken, mulai tak sabar dengan penyelesaian pembayaran ganti rugi hak ulayat masyarakat adat atas pembangunan Stadion Mini Maro.
- Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan
- Otban Udara Wilayah X Merauke, Optimalisasikan Pelayanan Penerbangan di Papua Selatan
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga
Pasalnya, hingga kini proses ganti rugi tersebut tak kunjung terealisasi.
Melalui kuasa hukumnya, marga Mahuze dan Ndiken akhirnya memasang plang peringatan dan pemberitahuan kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merauke terkait pembayaran hak ulayat masyarakat adat yang tak kunjung selesai.
Kepada Kantor Berita RMOLPapua, kuasa Hukum marga Mahuze dan Ndiken, Petrus Wekan mengatakan, upaya pemasangan plang tersebut bukan sebagai bentuk pemalangan yang akan menghentikan segala aktivitas di stadion tersebut.
“Bahwa proses pemasangan plang ini bukan sebagai bentuk pemalangan, tujuan dilakukan pemalangan ini hanya untuk mengingatkan pemerintah, sehingga aktivitas pemerintah dan segala aktivitas atlet di Stadion Mini Maro dapat terus berjalan," teranga Petrus Wekan.
"Karena pada prinsipnya, kita hanya mengingatkan kepada pemerintah terkait hak-hak dari klien kami yaitu marga Mahuze dan marga Ndiken, Karena sampai saat ini Stadion Mini Maro tidak memiliki bukti kepemilikan baik pelepasan adat maupun sertifikat,” tambahnya.
Ditambahkan Petrus, permasalahan tanah di Stadion Mini Maro ini seharusnya sudah selesai. Karena pada 2019 sudah pernah ada pengakuan dari Pemda Kabupaten Merauke dengan memberikan dana sebesar Rp 150 juta kepada kliennya dan berjanji akan merealisasikan pembayaran kliem ganti rugi menggunakan dana anggaran tahun 2020.
“Kami selaku kuasa hukum menyoroti pemerintah dalam hal ini mengenai ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, karena pemanfaatan lahan ini sudah cukup lama tanpa ada dasar bukti kepemilikan, sehingga kami menagih janji pemerintah agar dapat segera memberikan hak dari klien kami,” tegasnya.
Terkait permasalahan Stadion Mini Maro selama ini, Petrus mengaku pihaknya siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Namun jika pemerintah tidak segera meralisasikan pembayaran ganti rugi, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk menggiring kasus tersebut ke meja hijau.
“Kalau pemerintah tetap saja tidak merespons, maka kami akan melakukan gugatan ke pengadilan. Tapi memang sejauh ini pihak kami sebagai pemilik hak ulayat dan pemerintah selalu berkoordinasi dengan baik.” Pungkasnya.
- Ajarkan Pola Hidup Sehat Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Alat Mandi dan Sikat Gigi
- Pentolan KKB Tewas Ditembak Tim Gabungan TNI Polri: Ini Catatan Kejahatannya
- Forum Pemuda Peduli Bangsa Gelar Aksi Damai dan Bakar Bendera BK Demi Kedaulatan NKRI