Merauke, 6 Maret 2025 – Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
- Puteri pariwisata indonesia persahabatan 2023, Julia Jeckline Yaroseray Dukung BTM-YB Menuju Gubernur Papua 2024-2029
- AHY Musda Partai Demokrat Papua, Ajang Mempersatukan Kita
- Natalius Pigai: Isi SMS Blast Sudah Sesuai Tupoksi KPK, Tidak Ada Unsur Pribadi
Baca Juga
Dalam rapat yang digelar di Merauke tersebut, Apolo Safanpo menegaskan bahwa PSU akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa rapat ini merupakan pertemuan ketiga yang dilakukan sejak keluarnya putusan MK. Sebelumnya, koordinasi awal telah dilakukan segera setelah keputusan MK diterbitkan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.
Apolo Safanpo menyampaikan bahwa pihaknya bersama KPU, Bawaslu, serta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel terus melakukan koordinasi agar PSU berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab anggaran PSU, yang diperkirakan mencapai Rp31 miliar, akan dibagi sesuai peran masing-masing pihak. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi juga akan menghitung secara cermat bagian yang menjadi kewajiban mereka dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang ini.
Gubernur Papua Selatan berharap PSU di Kabupaten Boven Digoel dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Menurutnya, proses pemungutan suara harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam memastikan pemilihan ulang ini berjalan dengan baik dan demokratis.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh anggota KPU RI, perwakilan pemerintah daerah, serta jajaran KPU dan Bawaslu yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan ulang. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel dalam waktu dekat.
- MRPS Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Yang Menangkan Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa
- Sabu Seberat 195,67 Gram, Ini Tangkapan Besar Diawal Tahun 2022
- Venue Pasca PON Papua Butuh Perhatian, Sekum KONI: Perlu Regulasi Yang Baik Untuk Pengelolaannya