Gubernur Papua Selatan Tegaskan Pengisian Jabatan Sekda Harus Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST. MT
Gubernur Papua Selatan, Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST. MT

Merauke, 16 April 2025. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo memberikan tanggapan atas desakan empat anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan dari Kabupaten Mappi yang meminta agar jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) diisi oleh Orang Asli Papua (OAP). Menurut Gubernur, aspirasi tersebut sah untuk disampaikan, namun proses pengisian jabatan tetap harus mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Semua elemen masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, tetapi pelaksanaan rekrutmen pejabat tinggi, baik madya maupun pratama, sudah diatur dalam regulasi. Siapa pun yang memenuhi syarat teknis sesuai ketentuan perundangan, punya hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi,” ujar Apolo dalam wawancara yang dilakukan pada 16 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat amanat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, pelaksanaan teknis pengisian jabatan tetap mengacu pada ketentuan sektoral yang berlaku. Jika bidangnya pertambangan, maka harus mengacu pada undang-undang pertambangan. Jika berkaitan dengan penerbangan, maka mengikuti undang-undang penerbangan. Begitu juga dengan pengisian jabatan struktural dalam pemerintahan, harus tunduk pada regulasi yang berlaku.

Apolo menegaskan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Selatan memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk mengikuti proses seleksi jabatan secara objektif. “Yang penting adalah memenuhi persyaratan kepangkatan dan administratif. Kita ikuti saja tahapan yang ada. Pada akhirnya, Tuhan yang menentukan siapa yang akan menerima amanah itu,” tambahnya.

Sebelumnya, empat anggota MRP Papua Selatan dari Kabupaten Mappi yaitu Yohanes Sokdinon, Yoas Ameinda, Darius Yame, dan Susi menyuarakan desakan agar jabatan Sekda Provinsi Papua Selatan diisi oleh OAP. Mereka menyebut bahwa pengisian jabatan strategis tersebut merupakan bagian penting dari implementasi nyata Undang-Undang Otonomi Khusus yang menjamin hak-hak masyarakat adat Papua.