Hari ini, Senin (1/5), pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu Serentak 2024 mulai dibuka.
- Firli Bahuri: Kontrol Menjauhkan Institusi Politik dari Orang Korup
- Filep Wamafma Berharap Pemerintah Mampu Deteksi Dini Gangguan Keamanan
- Mendagri Lantik Dua Purnawirawan Sebagai PJ. Gubernur Papua dan Papua Selatan
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, pendaftaran Bacaleg untuk semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, digelar selama 14 hari.
“Mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 dibuka pendaftaran, kami telah sampaikan ke pimpinan Parpol agar menyerahkan dokumen (persyaratan) lengkap,” kata Idham kepada wartawan, Senin (1/5).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga menjelaskan, semua persyaratan telah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU), dan harus diserahkan melalui kanal digital yang disediakan.
Kanal digital yang dimaksud, kata Idham, adalah sistem informasi pencalonan (Silon) yang disediakan KPU sebagai instrumen input data persyaratan Bacaleg.
Ia memastikan akses Silon sudah dibuka mulai hari ini.
“Hari ini seluruh akun (Silon) Parpol sudah teraktivasi, termasuk akun Silon KPU provinsi, KIPP Aceh, KPU dan KIPP kabupaten/kota, semuanya aktif,” katanya lagi.
- Pelaku Pencari Senjata Api Untuk KKB Nduga Berhasil Diamankan Polisi di Intan Jaya
- Konflik Papua, Alumni PMKRI Usulkan Pemerintah Adakan Dialog Hati
- Terima Dukungan PKB dan PSI, Pasangan MARI Optimis Menang Pilkada Merauke