Pemekaran Provinsi Papua yang tertuang dalam 3 Rancangan UU (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) dipastikan tidak menimbulkan pembengkakan biaya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
- Hitungan Sementara Jokowi, Rp 466 Triliun Habis untuk Bangun IKN Nusantara
- Activistpreneur Jadi Gagasan Besar Ryano Pandjaitan usai Dilantik Jadi Ketum KNPI
- Lomba Qosidah Dan Halal Bi Halal Se Kota Jayapura, Syamsir Husein: Puncak Rangkaian Safari Ramadhan Partai Golkar Kota Jayapura
Baca Juga
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
- Partai Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua
- Meki Nawipa Siap Ambil Alih Persipura dengan Sistem Konsorsium Demi Martabat Papua
- Din Syamsuddin: Partai Pelita Tak Hanya Diisi Purnawirawan TNI dan Polri