Pemekaran Provinsi Papua yang tertuang dalam 3 Rancangan UU (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) dipastikan tidak menimbulkan pembengkakan biaya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
- KPUD Boven Digoel Perbarui Pemetaan TPS untuk Pilkada 2024
- DPR Papua Temui Para Demonstran Tolak DOB Yang Berjalan Aman Dan Lancar
- Peryataan Sikap Solidaritas Pendukung, Menolak RHP Jadi Tersangka
Baca Juga
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
- Usai Dilantik Sebagai Bupati Definitif, Chaerul Anwar Akan Fokus Jalankan Visi Misi
- Ketua KPU: Untuk Pemilu Serentak 2024, Opsi Kami Masih Februari
- Pilkada Boven Digoel Tidak Ada Perwakilan Jalur Independen