Pemekaran Provinsi Papua yang tertuang dalam 3 Rancangan UU (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) dipastikan tidak menimbulkan pembengkakan biaya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
- Berkas dinyatakan lengkap, Darussalam Damir KS Optimis Terpilih Anggota DPD RI Siap Mengawal Kepentingan Daerah
- Golkar Papua Tegak Lurus Keputusan DPP, Rekomendasikan Paulus Waterpauw
- KPU Tetapkan DPT Provinsi Papua Selatan Sebanyak 356.147 Pemilih
Baca Juga
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
Begitu tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari, saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
"Enggak (bengkak anggaran Pemilu Serentak 2024). Tetap (sesuai anggaran yang disepakati)," ujar Hasyim.
Anggaran Pemilu Serentak 2024 yang dibutuhkan KPU dan sudah disepakati pemerintah mencapai Rp 76,6 triliun.
Jika diklasifikasi berdasarkan tahun alokasi, maka tahun 2022 diperlukan Rp 8,06 triliun atau sekitar 10,52 persen dari total anggaran; 2023 dibutuhkan Rp 23,58 triliun atau 31,12 persen dari total anggaran; serta 2024 diperlukan Rp 44,73 triliun atau 58,36 persen dari total anggaran.
Menurut Hasyim, jumlah anggaran itu tidak akan berubah, meski nantinya 3 DOB Papua disahkan menjadi daerah pemilihan (dapil), itu pun jika UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi, atau pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum penetapan dapil 3 DOB itu.
"Basisnya (anggaran yang dibutuhkan KPU adalah) pemilih. Pemilihnya kan tetap, hanya pelaksanaannya saja yang semula dari satu provinsi menjadi 3 provinsi ini," tegas Hasyim.
Selain itu, dia juga memastikan kebutuhan anggaran untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga tidak akan berdampak pada pembengkakan anggaran, karena basis perhitungannya juga berdasarkan jumlah pemilih di Papua.
"Hanya saja tata kelolanya yang semula dikelola (satu) provinsi digeser," imbuhnya.
- MRPS Beri Penjelasan Resmi Hasil Penetapan Status OAP Bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Usai Jalani Tes Kesehatan, Kenius Kogoya Apresiasi Pelayanan RSUD Dok II Jayapura
- Natalius Pigai: Isi SMS Blast Sudah Sesuai Tupoksi KPK, Tidak Ada Unsur Pribadi
