Boven Digoel, Papua Selatan - Sesuai jadwal Pemilihan kepala Daerah (Pilkada), 8-12 Mei 2024 merupakan tahapan penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon peserta Pilkada melalui jalur perseorangan/independen. Namun, tidak ada calon peserta yang mengajukan syarat dukungan tersebut hingga batas akhir waktu penyerahan. Hal ini disampaikan oleh Adrianus Paulus Kairen Oropka, Ketua KPUD Boven Digoel.
- Pembentukan Lembaga Adat Malind Anim: Menguatkan Persatuan dan Melestarikan Budaya di Merauke
- Perwakilan Kontraktor Tuntut Keadilan, Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom
- Halal Bihalal Pemprov Papua Selatan Hadirkan Ustad KH. Anwar Zahid
Baca Juga
Adrianus Paulus Kairen Oropka menjelaskan bahwa atas ketiadaan calon peserta lewat jalur perseorangan, penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel akan melanjutkan prosesnya dengan hanya memiliki peserta dari jalur usungan partai politik. Ini berarti bahwa calon peserta Pilkada hanya akan berasal dari partai politik yang memenuhi syarat dan mendaftar melalui jalur politik.
“Penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon peserta Pilkada melalui jalur perseorangan 18-12 Mei 2024. Namun, tidak ada calon peserta yang mengajukan syarat dukungan,” Ucap Adrianus di ruang kerjanya, Selasa (14/5/24).
Dengan demikian, Adrianus menyatakan bahwa proses Pilkada Boven Digoel akan berlanjut tanpa adanya perwakilan dari jalur perseorangan. Dia juga mengonfirmasi bahwa tahapan pendaftaran bakal calon peserta Pilkada melalui jalur politik akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketidakhadiran calon peserta dari jalur perseorangan dalam Pilkada Boven Digoel menunjukkan dinamika politik yang ada di wilayah tersebut, serta menegaskan dominasi jalur politik dalam proses pemilihan kepala daerah. Hal ini juga dapat mempengaruhi strategi dan dinamika kampanye para calon peserta Pilkada yang akan datang.
Adrianus Oropka menekankan bahwa KPUD Boven Digoel akan terus memastikan proses Pilkada berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan terlaksananya demokrasi yang berkualitas bagi masyarakat Boven Digoel.
“Dengan demikian tidak ada perwakilan dari jalur perseorangan untuk Pilkada Boven Digoel. Untuk pendaftaran peserta Pilkada dari jalur Parpol dilakukan 27-29 Agustus 2024,” Tambahnya.
- Paulus Waterpauw Dizolimi, Ketua Dewan Adat Tabi : Ada Kelompok Yang Ingin Kuasai SDA Papua
- Kapolres Boven Digoel Tegaskan Dukungan Penuh untuk KPUD dalam Menyukseskan Pilkada 2024
- Peringatan HUT ke-1 IWSS Boven Digoel: Syukur, Kolaborasi, dan Komitmen untuk Masyarakat