Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) ikut mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memanggil Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda selaku anak dan istri tersangka Lukas untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (5/10).

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (6/10).

Untuk itu, KPK mengimbau kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun, dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," tegas Ali.

Gubernur Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Lukas bukan hanya diduga telah menerima gratifikasi Rp 1 miliar, karena KPK juga sudah memegang 12 hasil analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar. Termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

Namun demikian, dalam dua pemanggilan yang dikirim KPK, Lukas Enembe selalu mangkir.