Sejumlah perwakilan masyarakat menuntut keadilan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Keerom Piter Gusbager.
- Pembentukan Lembaga Adat Malind Anim: Menguatkan Persatuan dan Melestarikan Budaya di Merauke
- Halal Bihalal Pemprov Papua Selatan Hadirkan Ustad KH. Anwar Zahid
- Kapolres Boven Digoel: Kebangkitan Nasional Harus Mengikuti Arus Zaman Modern
Baca Juga
Seorang perwakilan kontraktor, F. Aronggear. SH menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan pekerjaan fisik berupa pengembangan perpipaan di kampung Asyaman, Kabupaten Keerom.
Menurut Aronggear, pejabat berwenang telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sebesar Rp627.013.698 yang merupakan salah satu kelengkapan berkas penting terutama untuk ranah perkantoran.
Hal itu berfungsi sebagai syarat dalam pencairan dana oleh Kepala Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah yang ditandatangani per 9 Desember 2022 oleh kepala badan keuangan yang telah disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sangat miris sekali dan wajib di pertanyakan kepada Bupati Keerom Piter Gusbager yang tidak menyelesaikan pembayaran kepada kontraktor dimana DAK adalah dana yang bersumber dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,” jelas Aronggear dalam dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/6).yang diberitakan Kantor Berita RMOL.ID.
“Bupati Keerom 2021-2025 Piter Gusbager telah menggunakan kewenangannya dengan tidak mencairkan DAK sejak tahun 2022, sehingga kontraktor mengalami kerugian yang tidak sedikit berupa pekerjaan fisik di Kampung Asyaman Kabupaten Keerom, Papua induk,” tambahnya.
Dia meminta kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan audit Khusus terhadap Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Keerom karena terindikasi ada kerugian negara kurang lebih Rp250 miliar.
Pasalnya, hingga kini banyak sekali kontraktor yang belum dibayar.
Aronggear dan sejumlah perwakilan masyarakat serta kontraktor lainnya yang belum dibayar hak-haknya akan melakukan proses hukum dan akan menyurati BPK RI untuk mengaudit khusus DAK tersebut.
Serta melakukan pengawalan dan supervisi oleh tiga institusi penegakan hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan KPK.
“Selain itu kita juga sudah meminta ICW serta aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” tegas Aronggear.
Lanjut dia, proses administrasi untuk pembayaran dalam beberapa proyek di Dinas PU misalnya sudah sesuai mekanisme pencairannya, namun pada saat pencarian dana ternyata tidak ada.
“Hal ini bukan saja terjadi pada 1 atau 2 kontraktor di Kabupaten Keerom, dimana info dari OPD di dinas PU Keerom bahwa banyak sekali kontraktor yang tidak dibayar, padahal sudah ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)-nya,” beber dia.
“Tentu kami atas nama masyarakat meminta pengusutan tuntas kasus ini karena merugikan banyak pihak,” tandas Aronggear.
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- FKUB Dukung Upaya Polres Boven Digoel dalam Persiapan Pilkada Serentak 2024
- Pasangan Kenius Kogoya-Nursalim Ar Rozy Resmi Mendaftar Di KPU Keerom, Jadi Pendaftar Terakhir