Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dokumen infrastruktur dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
- Klarifikasi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Saya Kooperatif Dan Tidak Ada Tindakan Memeras.
- Menebar Legasi Pemberantasan Korupsi
- Ajak Warga Papua Tetap Jaga Kerukunan Antar Sesama Anak Bangsa, Ini Pesan Kenius Kogoya,
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tersangka Lukas sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL).
"Senin (30/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE sebagai saksi untuk tersangka RL," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (31/1).
Lukas kata Ali, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik.
"Antara lain SK sebagai Gubernur dan dokumen pengadaan infrastruktur," pungkas Ali. Yang diberitakan Kantor Berita politik RMOL.ID
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
- Klarifikasi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Saya Kooperatif Dan Tidak Ada Tindakan Memeras.
- Menebar Legasi Pemberantasan Korupsi
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya