Terkait gugatan yang diajukan oleh saudara nurul gufron, salah satu pimpinan KPK tentang masa jabatan pimpinan KPK, sesungguhnya bukan lah dimaksudkan untuk menambah 1 tahun masa jabatan, tetapi lebih karena adanya keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja Rumpun eksekutif.
- Klarifikasi Firli Bahuri Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Saya Kooperatif Dan Tidak Ada Tindakan Memeras.
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
- Ajak Warga Papua Tetap Jaga Kerukunan Antar Sesama Anak Bangsa, Ini Pesan Kenius Kogoya,
Baca Juga
Hal ini sesuai dengan semangat revisi undang - undang KPK nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah menjadi undang undang nomor 19 tahun 2019. Sehingga substansi dari keputusan mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam rumpun kerja lembaga eksekutif. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan orkestrasi pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban.
Keputusan ini juga menemukan momentumnya dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024. Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Undang-undang (UU). Hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yang diputuskannya, Lus Curia Novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veriatate Habeteur. Putusan MK sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku.
Sebagai pelaksana undang-undang, kami hanya fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya. Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy.
Jika kenyataannya masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, berdasarkan putusan MK beberapa waktu lalu. Aparat negara dan penegak hukum hanya memiliki sikap tegak lurus, yaitu memandang sumber hukum sebagai panglima.
Apabila melalui putusan MK tentang waktu masa pengabdian diatur dan ditetapkan hingga 2024, maka amanah tersebut wajib dilaksanakan. Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi.
Dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, KPK membutuhkan kerjasama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun Pemilihan Umum. KPK berharap semua persiapan menjelang pesta demokrasi besar-besaran tersebut, disambut dengan tabur prestasi bukan malah bertabur korupsi.
Tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Kita semua juga harus memiliki keyakinan yang sama, bahwa bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi.
Karenanya kami akan mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Karena kami menyadari betul Kedaulatan ada ditangan rakyar dan untuk itu Suara rakyat tidak boleh diperjual belikan. Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan.
Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para pelaku korupsi. Untuk itu kami pastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, yang menjunjung tinggi serta menghormati hak asasi manusia.
Kami juga akan terus menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, dengan tetap independen. Yaitu menjadikan independensi sebagai ruh dalam malakasanakan kerja - kerja pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Komitmen kami jelas dan kami pastikan akan menjaga teguh indepedensi KPK, secara mutlak.
Selain azas Independensi, secara objektif kami berpendapat ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.
Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali.
Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Untuk itu, doa dari seluruh anak bangsa agar kami senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua.
Tak lupa kami mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Karena hanya dengan dukungan seluruh rakyat, maka akselerasi pemberantasan korupsi akan menjadi lebih cepat.
Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalu membersamai KPK selama ini dan berharap terus mendukung kami.
Mari, Bersatu Berantas Korupsi, Mengabdi untuk Negeri Membersihkan NKRI dari Korupsi.
Penulis oleh : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri
- Teguh Santosa Masuk 4 Besar Survei Partai Gerindra Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
- dr Meily: Kerjasama Kepala Kampung Biwage Kunci Sukses Sosialisasi Kesehatan di Boven Digoel
- Melalui Jalur Sungai Polres Boven Digoel Kawal Logistik Pemilu ke Distrik Terpencil