- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- Polres Boven Digoel Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2022
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
Baca Juga
Selviana Wanma tersangka terduga Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri Sorong
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong Kelas IB, perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Son. Pemohon meminta mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Ia juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: Print – 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 jo Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT -02/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu pemohon, menyatakan penerapan tersangka atas nama Pemohon Selviana Wanma berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor :6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 12 juli 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“ Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum,” kata pemohon seperti kutipan dari situs SIPP PN Sorong, Rabu 11 Januari 2023
Pengajuannya yang di daftarkan pada Senin 9 Januari 2023 itu, meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon.
Termasuk laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dan Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000 dan Membebankan biaya perkara kepada,” tulisnya
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan kejaksaan siap menghadapi praperadilan yang di ajukan oleh Selviana Wanma
Kasi Pidsus mengaku bahwa tersangka Selviana Wanma telah menunjuk Max Mahare sebagai pengacara yang mendampinginya.
Kasi Pidsus menambahkan, berdasarkan sesuai pemberitahuan yang ia terima dari PN Sorong bahwa sidang perdananya akan berlangsung Jumat mendatang
“ Pengadilan mengagendakan sidang perdana pada Jumat 13 Januari 2023 mendatang di ruang sidang Cakra,” kata dia
- Intens Lakukan Razia, Polsek Pirime Amankan Belasan Sajam dan Miras
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans