Merauke - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Merauke menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Merauke pada Jumat, 8 Mei 2026. Ini merupakan bentuk sinergitas bersama lembaga penegak hukum dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
- Polresta Jayapura Kota, Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jasa Pengiriman
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- Timsus Rajawali Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Cemara Merauke
Baca Juga
Penandatanganan MoU ini langsung dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 4 Merauke, Muhammad Rasul Irmadani bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu.
Kerja sama ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kejaksaan Negeri Merauke kepada Pelindo Regional 4 Merauke, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan operasional pelabuhan serta sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Muhammad Rasul Irmadani mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dirinya juga menjelaskan bahwa MoU ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya, dimana Kejaksaan Negeri Merauke selama ini sangat proaktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum atas sejumlah persoalan hukum yang dihadapi oleh perusahaan.
Dikesempatan yang sama, Paris Manalu juga menegaskan bahwa pihaknya siap dalam mewujudkan kepastian hukum pada layanan kepelabuhanan karena Pelabuhan Merauke memiliki peran yang penting sebagai gerbang perekonomian Indonesia Timur.
Menurut Paris, pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan merupakan langkah preventif agar Pelindo Regional 4 Merauke dapat menjalankan operasional secara transparan serta meminimalkan risiko hukum yang berpotensi terjadi, termasuk dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikelola Pelindo.
“Kerja sama ini bukan hanya sebagai wujud pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara saja, tetapi juga bentuk nyata sinergitas antar lembaga negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Paris.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat pelayanan publik yang profesional, sehat, serta bebas dari potensi pelanggaran hukum. 
- Sinergitas TNI - Polri Amankan Seorang Pria Saat Mengambil Ganja di Batas Negara RI-PNG
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?