Jaga Adhyaksa: Sikapi Data Ganda Jaksa Agung Burhanuddin, Pasti ada yang Palsu?

David Sitorus
David Sitorus

Dengan fakta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 2014, dipastikan dia telah menggunakan data kelahiran dan ijazah kelahiran tahun 1954. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana.


Berdasarkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), kata Bima, Jaksa Agung Burhanuddin dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195407171987031001, lahir pada 1954. Karena itu, statusnya saat ini sudah pensiun sebagai pegawai negeri sipil

Namun dengan adanya bantahan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tentang data Jaksa Agung Burhanuddin yang menyatakan kelahiran tahun 1959, saat mendapat gelar Profesor bidang Hukum dari Unsoed September lalu. Karena itu, salah satu dari data tersebut pasti ada yang palsu karena tidak mungkin seseorang memiliki data kependudukan dua.

Jaga Adhyaksa karena itu mendesak aparat berwenang mengusut kontradiksi adanya data ganda yang bersangkutan mulai dari identitas hingga ijazah yang telah digunakannya. Simpang siur data kependudukan ini penting untuk ditelusuri kebenarannya karena Jaksa Agung Burhanuddin merupakan pejabat publik dan penegak hukum, akan sangat memalukan dunia penegakan hukum di Indonesia jika benar hal ini terjadi. 

“Dugaan data kependudukan yang simpang siur ini telah terjadi beberapa pekan belakangan terkait dengan tahun lahir yakni tahun 1954 dan 1959. Juga perbedaan data jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Pun begitu soal informasi pendidikan tingginya dari S1, S2 dan S3,” tutur Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus dalam keterangan resminya, Jakarta.

Setelah dua data itu, menurut David, data terbaru tentang tahun kelahiran Jaksa Agung Burhanuddin muncul lewat sebuah pemberitaan di infoindonesia.id dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP). Di KTP itu Burhanuddin ditulis lahir 17 Juli 1960. 

Fakta ini, kata David, tentu saja membuat publik bertanya-tanya sehingga perlu klarifikasi secara sungguh-sungguh dari aparat yang berwenang.

“Pemberitaan dugaan kepemilikan KTP dengan kelahiran 1960 ini sangat penting untuk ditindaklanjuti. Apabila hal ini benar maka tindakan ini sudah termasuk kejahatan terhadap Undang Undang tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (6) yang diancam dengan pidana 2 tahun,” kata David lagi.

Menurut David, meski data kependudukan itu melibatkan pejabat publik seperti Jaksa Agung Burhanuddin, semua sama di mata hukum atau disebut sebagai asas equality before the law. Dan sebagai pejabat publik dan penegak hukum justru Jaksa Agung Burhanuddin seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.

“Menurut saya hal ini telah menjadi petunjuk untuk dilakukan penyelidikan aparat hukum kepolisian. Kita berharap hal ini tidak benar, tetapi kita menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada penegak hukum kepolisian,” kata David.

Sebelumnya, infoindonesia.id memberitakan KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) 317404** tertulis atas nama Dr. ST Burhanuddin, SH, MM, MH. Fotonya pun sama dengan wajah Jaksa Agung Burhanuddin. Pada KTP itu, Burhanuddin ditulis lahir di Cirebon, 17 Juli 1960. 

Masih berdasarkan informasi di KTP itu, Burhanuddin beralamat di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, tahun pembuatan KTP itu tertulis pada 2010. Statusnya ditulis kawin dan bekerja sebagai karyawan swasta. Untuk diketahui pada 2010, ST Burhanuddin merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebelumnya, ada data ganda tahun lahir Jaksa Agung Burhanuddin yang bisa dilihat dari 2 versi. Pertama, versi pengakuan Burhanuddin dalam berbagai wawancara dan buku pidato pengukuhannya sebagai profesor ilmu hukum pidana di Universitas Soedirman. Wawancara dalam program E-Talkshow with BHS tvOne yang digawangi Wahyu Muryadi pada Juni 2020, Burhanuddin mengaku kelahiran 1959.

Begitu juga dalam artikel profil Kompaspedia yang dimuat kompas.id 16 Maret 2021, tahun kelahiran Burhanuddin ditulis 17 Juli 1959. Terakhir, dalam buku pidato pengukuhannya sebagai profesor, Burhanuddin mengaku kelahiran 17 Juli 1959.

Sementara versi kedua, berdasarkan informasi di berbagai saluran resmi Kejaksaan Agung, Laporan Tahunan Kejaksaan RI 2012 dan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari). Informasi Simkari, misalnya, Burhanuddin disebut kelahiran 17 Juli 1954. Itu sebabnya, nomor induk pegawainya atau NIP pada Simkari itu dimulai dari angka 1954.

Begitu juga di Instagram resmi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Burhanuddin dituliskan lahir pada 17 Juli 1954. Lalu, dalam buku Laporan Tahunan Kejaksaan RI 2012 tahun kelahiran Burhanuddin juga ditulis 17 Juli 1954. Dalam buku tahunan wisuda magister manajemen Sekolah Tinggi Manajemen Labora, Burhanuddin ditulis lahir pada 17 Juli 1954. Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan NIP 195407171987031001 itu atas nama ST Burhanuddin dan sudah pensiun pada 2014.