Enam Tahun sudah lamanya, setiap musim angin barat masyarakat Kampung Marga Mulya, Semangga Dua, Distrik Semangga Kabupaten Merauke hidup dengan bau tak sedap dari arah Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua.
Bahkan tak tanggung-tanggung bau busuk tersebut masih tercium dengan sangat jelas hingga pada radius 1,8 Km dari lokasi Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua berada.
Beradasarkan pantauan Reporter Rmol Papua, bau busuk yang dihasilkan dari Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua tersebut sampai-sampai mengganggu perdagangan, proses belajar mengajar, bahkan hingga proses peribadatan diwilayah tersebut.
Menyikapi hal terebut Reporter Rmol Papua menyempatkan diri untuk berkunjung ke Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua guna melihat dan memastika secara langsung dugaan polusi udara tersebut.
Namun yang terjadijustru wartawan disambut secara tidak menyenangkan bahwa gambar-gambar yang ada justru diminta untuk segera dihapus oleh para pihak Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke Ir. Harmini turut angkat bicara.
Dirinya mengatakan bahwa benar terkait persoalan bau busuk Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua yang alami oleh Warga Masyarakat Kampung Marga Muli Semangga Dua, Distrik Semangga Kabupaten Merauke dirinya sudah pernah mendapat keluhan secara langsung dari masyarakat.
Bahkan dirinya mengungkapkan hika pihaknya sudah pernah mencoba upaya mediasi antara mmasyarakat Kampung Marga Mulya dengan Pihak Perusahaan Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua.
Berdasarkan penjelasakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Ir. Hamini bahwa Perusahaan Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua saat ini sedang menambah jumlah ayam peterulnya hingga berada diatas 10.000 ekor.
Sehingga saat ini Peternakan Ayam Petelur Milik PT. Harves Pulus Papua sedang dalam proses pengurusan izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Menurut Ir. Harmini dahulu awal didirikannya perusahaan tersebut menggunakan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan hidup (SPPL), yang dimana surat ijin tersebut dibutuhkan untuk usaha Ayam Petelur yang berada dibawah 10.000 Ekor.
Namun saat ini jumlah ayam pada perusahaan tersebut sudah lebih dari 10.000 ekor sehingga perusahan tersebut sudah wajib mengurus dokumen izin lingkungan yang dinamakan dengan UKL-UPL.
“Saat ini dari perusahaan sudah menyusun dokumennya tinggal nanti kita melakukan penilaian bersama-sama dengan anggota tim teknis tingkat kabupaten yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Bapeda, PTSP dan lain-lain, serta nanti saat pembahasan dokumen itu kita juga akan melibatkan Kepala Distrik dan Kepala Kampung untuk hadir secara bersama-sama kita menilai kelayakan izin lingkungan tersebut.” Ucapnya