Lembaga Swadaya (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) dalam waktu dekat akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen ke Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu(DKPP)
- Pemuda Muhammadiyah Dorong Pemerintah Segera Verifikasi Vaksin Halal
- Dukungan Relawan Cenderawasih Emas Siap Menangkan MDF-AR di Pilgub Papua
- Teguh Santosa: Anggota JMSI Harus Kawal Pemilu 2024 agar Tidak Sekadar Prosedural, tapi juga Substansial
Baca Juga
Hal tersebut di tegaskan oleh Sekertaris Jenderal LSM KAMPAK Papua, Johan Rumkorem mengatakan
dengan ditetapkannya pasangan bakal Calon menjadi calon tetap pada 23 September 2020 lalu oleh KPUD yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Waropen Ini dianggap tidak mengindahkan Undang undang RI No.10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 hurus a dan b serta Pasal 90 ayat huruf e.
Menurut Johan secara defakto bahwa pemecatan pejabat tinggi pratama yaitu sekertaris DPRD dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Waropen di duga melanggar undang undang dan Peraturan KPU RI dan tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2372/KASN/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
Pengiat antirasuh ini telah menyurati KPUD dan BAWASLU Waropen untuk menjelaskan pelanggaran nonpidana yang dilajukan petahanan. Namun kedua
institusi penyelenggara pesta demokrasi ini tidak paham hukum
Kampak Papua dalam waktu singkat akan mengadu ke DKPP di Jakarta melalui Internet lewat webside DKPP dan juga Perwakilan LSM,” kata Johan Rumkorem melalui keterangan persnya, Minggu (27/9)
Dia menambahkan KAMPAK Papua Wilayah Jakarta akan mendatangi kantor DKPP menyampaikan pengaduan ini. Selain itu Kampak Papua berdasarkan pengalaman dari perkara KPUD Supiori yang telah menjalani proses persidangan telah di putuskan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara
“ Ketua KPUD Supiori juga di sidang oleh DKPP. Terbukti bersalah mereka dicopot dari jabatan ketua. Silakan saja KPUD dan Bawaslu Waropen mau melawan hukum,” tegas Johan
KAMPAK Papua yakin bahwa hukum juga yang akan menghukum mereka yang tidak melaksanakan sumpah janji jabatan yang mereka emban.
KAMPAK Papua mengajak masyarakat Waropen maupun kabupaten lainnya di Papua agar memilih pemimpin yang benar benar memiliki hati nurani, takut akan Tuhan dan visionable serta berintegritas demi dan untuk kesejahteraan orang asli papua.
(Dzul Ahmad)
- Natalius Pigai Punya Dua Kandidat Kepala IKN sebagai Bukti "Nusantara" Bukan Pagar Pemisah
- Purnawirawan TNI-Polri Seperti Gatot Nurmantyo, Budi Gunawan, dan Firli Bahuri Pantas Maju di Pilpres 2024
- Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Jalani Test Kesehatan Sebagai Syarat Maju Pilkada 2024