Resmi Terima SK Kemenkumham, Partai Perkasa Siap Arungi Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo dan kader Partai Perkasa di Gedung Dirjen AHU Kemenkumham usai mendapat SK Kemenkumhan/Net
Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo dan kader Partai Perkasa di Gedung Dirjen AHU Kemenkumham usai mendapat SK Kemenkumhan/Net

Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Keamanan (Dirjen AHU Kemenkumham) sebagai partai politik yang berbadan hukum.


Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Perkasa Eko S. Santjojo kepada wartawan di Gedung Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

"Hari ini kami dari Partai Perkasa, hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai Perkasa sebagai partai politik," kata Eko.dikutip dari Kantor Berita RMOL, Jumat (7/1)

Eko menuturkan, partai ini dulunya bernama Partai Pelopor. Melalui keputusan Kongres Partai Pelopor yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta, Partai Pelopor resmi berganti nama menjadi Partai Perkasa.

"Awalnya dulu Partai Pelopor, kami udah dua kali ikut Pemilu, kemudian sekarang kita aktifkan kembali tapi dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)," tuturnya.

Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024. Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.   

Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan dari Kemenkumham. Selanjutnya kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU," demikian Eko.