Kanwil Bea Cukai Papua Musnahkan Ribuan Minuman Beralkohol Impor Ilega

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Papua dan Bea Cukai Sorong musnakan 5.504 minuman beralkohol impor dan puluhan ribu Barang Milik Negara (BMN) hasil dari 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021.


Hasil penindakan tersebut yang dimusnahkan yang diperkiraan nilai barang mencapai Rp. 932.657.008 ini, juga turut di musnakan 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 38 pasang sparepart senjata api, 2 pasang senjata api, 12 anak panah, 17,5 kg tembakau iris, 51.103 butir mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 buah sparepart kendaraan bekas, dan 1 buah sex toys.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan bahwa Bea Cukai sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi di bidang pengawasan sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum. 

“ Harapannya agar sinergi dan kolaborasi kedepannya dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional,” kata Askolani, Rabu 13 Oktober 2021

Askolani juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan atas dukungannya pada Kanwil DJBC Khusus Papua dan satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan. 

Ia mengharapkan agar adanya hubungan baik yang telah terjalin ini dapat mendorong terwujudnya Provinsi Papua dan Papua Barat yang aman dan damai yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.

Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan bukti eksistensi Bea Cukai dalam melaksankan tugas mengoptimalkan fungsi pengawasan atas impor dan ekspor ilegal dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan dan keuangan negara. Pemusnahan juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi COVID-19.

Selain itu, kata Askolani ini merupakan upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan juga diwujudkan dengan kegiatan penegahan atas barang-barang yang berasal dari satwa yang dilindungi seperti tanduk rusa, dada kura-kura, dan gelembung ikan yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Merauke. 

“ Ada juga tegahan berupa ganja yang kemudian diserahkan ke instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia 

Pada tahun 2020, lanjut Kanwil Bea Cukai Khusus Papua juga telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan tempat tindak pidana di wilayah Kantor Bea Cukai Jayapura yang dilakukan oleh WNA asal Papua New Guinea. Penindakan atas kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan aparat TNI AL.

“ Berbagai rangkaian penindakan yang telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua dan satuan kerja dibawahnya menunjukkan keseriusan dan extra effort Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal dan menegakkan law enforcement di Indonesia khususnya di Papua,” kata dia 

Namun, lanjut Askolani masih banyaknya oknum yang memanfaatkan keadaan seperti keadaan pandemi sebagai momentum untuk melakukan kegiatan melanggar hukum demi kepentingan diri sendiri tidak menyurutkan kinerja Bea Cukai sebagai community protector untuk terus memperkuat fungsi pengawasan. 

“ Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas pengedaran dan konsumsi barang ilegal,” kata dia