Semua jajaran kepolisian di tingkat Polda hingga Mabes Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap judi online dan judi lainnya yang memanfaatkan teknologi.
- Tingkat Kesadaran Pemilih Pemula, Siswa SMA Sambut Positif Program “KPU Goes to School”
- Ajang Temu Seni Musik Papua, 14 Musisi Muda Indonesia Dikenalkan Budaya Papua
- Evaluasi Daerah Otonomi Baru: Tantangan dan Harapan Kabupaten Mappi di Tengah Pemekaran
Baca Juga
Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (15/8).
Perintah berantas judi online ini juga telah menelurkan kebijakan yaitu dengan keluarnya Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri untuk seluruh Polda jajaran.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.
Penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.
Mereka yang telah ditindak akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU umum KUHP maupun UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Sebanyak 48 Penumpang KM. Sinabung Tiba Di Pelabuhan Jayapura Terkonfirmasi Reaktif Usai Dilakukan Rapid Antigen
- Bupati Hengki: Pemda Akan Dukung Penuh Pembangunan Gereja Hati Kudus Tanah Merah
- Dari Apel hingga Deklarasi Netralitas ASN: Langkah Mappi Menuju Pemilu 2024