Semua jajaran kepolisian di tingkat Polda hingga Mabes Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap judi online dan judi lainnya yang memanfaatkan teknologi.
- Meriahkan HUT Kota Merauke ke 123, Pemkab Adakan Pawai Budaya Nusantara
- DPD KNPI Papua Gelar Rapat Persiapan Musda Ke-XV
- Pimpinan Pon-Pes Hidayatullah Apresiasi Kapolres Bangun Masjid di Lingkungan Polres Boven Digoel
Baca Juga
Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (15/8).
Perintah berantas judi online ini juga telah menelurkan kebijakan yaitu dengan keluarnya Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri untuk seluruh Polda jajaran.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.
Penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.
Mereka yang telah ditindak akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU umum KUHP maupun UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
- Kapolsek Waropko Sambangi Warga Pasar dan Berikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada Boven Digoel
- Kapolda Papua Minta Setiap Distrik Ada Perwakilan Mengikuti Bintara Noken, Bupati Boven Digoel: Kami Akan Tindaklanjuti
- Tidak Hadir Pada Musrembang Otsus, Ketua MRP Papua Selatan Sesali Sikap Dinas PUPR : “Dana Besar, Tapi Tidak Hadir”