Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 10 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 pada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
- Memahami Perjuangan dan Ekistensi DPRK Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP No.106 Tahun 2021
- Menyikpai Surat Perintah Mendagri Tentang Pelaksa Harian (PLH) Gubernur Papua Dalam Meredam Kisruh Di Papua
- Jaga Identitas Papua: Pemertahanan Bahasa Marori
Baca Juga
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi masih akan bertambah sesuai dengan kebutuhan atau adanya perkembangan terkait dugaan korupsi ATK
Pada hari Jumat lalu, Kata Kasi Pidsus, telah memeriksan Bendahara Barang BPKAD, mantan Kepala Bappeda, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Sorong.
Untuk saksi BEPM, Kata Kasi Pidus sudah di periksa dua kali. Pemeriksaan namun tidak tuntas. Makanya, dijadwalkan hari Senin namun yang bersangkutan ada urusan keluarga sehingga kita lanjutkan hari ini.
“ Sementara pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasubsi Penyidikan, Stevy Stollen Ayorbaba terhadap WT, mantan sekda kota Sorong kemarin. Materinya masih seputar anggaran ATK tahun 2017,” kata Kasi Pidsus
Pemeriksaan terhadap mantan kepala Bappeda, Menurut Kasi Pidsus terkait penganggaran dan perubahan anggaran ATK pada BPKAD kota Sorong tahun anggaran 2017.
“ Kalau ini berkaitan dengan penganggaran, sudah pasti pihak-pihak terkait akan kami panggil, termasuk anggota DPRD kota Sorong,” katanya
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar telah di tingkatkan ke Penyidikan.
- Wartawan Sejati, Tidak Ikut Bingung dengan Hingar Bingar Politik
- UU Otsus Disahkan Jokowi, GP Ansor Desak Bupati Merauke Mengambil Kendali Pembentukan PPS
- STATUS KEPEMILIKAN PENGETAHUAN LOKAL SUKU MARORI