Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Berhasil mengamankan dan mengembalikan Uang Negara Sebanyak Rp 9.660 Miliar Dari Dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Subsidi Penerbangan Dari Pemerintah Kabupaten Waropen Kepada PT. Papua Graha Persada Selaku Penerima Dana Hibah Tahun 2016-2017. Kata Kejati Papua, Rabu (10/3)
- Perayaan Natal 2021, KODAM XVII/Cenderawasih Berbagi Kasih Kepada Jamaat Gereja GIDI
- SKK Migas -KKKS Papua Maluku Bagi JPS ke Tenaga Medis dan Wartawan Manokwari
- HUT Bhayangkara ke- 78, Polres Boven Digoel Gelar Bakti Sosial Religi Bantu Pembangunan Masjid
Baca Juga
Kajati Papua, Nikolaus Kondomo Mengatakan PT. Papua Graha Persada (PT. PGP) telah mengembalikan Dana hibah tersebut pada 19 Februari bulan lalu yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah menerima dana tersebut. Langsung di titipkan kepada pihak Bank BNI .Ucap kepala Kejati Papua
Meskipun Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Menurut kajati Kasus Tersebut Akan Terus Diproses.
Total. penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 13 saksi untuk mengungkap kasus dana hibah tersebut.
‘’kasus penanganan perkara ini tetap akan terus diproses meskipun selaku penerima dana hibah telah mengembalikan kerugian negara, karena tujuan pertama kita adalah pengembalian kerugian negara ini, nantinya untuk status kemudian kita akan pertimbangkan,’’ tegas Kajati.
Modus Yang Dilakukan Adalah Dana Hibah Untuk Subsidi Penerbangan Helicopter Tujuan Nabire-Kirihi Dan Nabire-Walani Ternyata Terbang Tidak Membawah Penumpang, Sedangkan Berdasarkan Hasil Penghitungan Keuangan Negara Oleh Penyidik, Ditemukan Adanya Kerugian Negara Sebesar Rp 14,7 Miliar Dari Total Dana Hibah Rp 16 Miliar, Dan Juga Dana Hibah Tersebut Tidak Ada Pertanggungjawaban.
- Tim Patroli UKL I Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Himbau Protkes Ke Masyarakat
- Serbuan Dadakan Prajurit Yonif Raider 755/Yalet Kostrad di Perkampungan Merauke
- Bagikan Sembako, Bhabinkamtibmas Ingatkan Protokol Kesehatan