Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Berhasil mengamankan dan mengembalikan Uang Negara Sebanyak Rp 9.660 Miliar Dari Dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Subsidi Penerbangan Dari Pemerintah Kabupaten Waropen Kepada PT. Papua Graha Persada Selaku Penerima Dana Hibah Tahun 2016-2017. Kata Kejati Papua, Rabu (10/3)
- TSE GROUP DISTRIBUSIKAN BANTUAN BAHAN POKOK MAKANAN JELANG PASKAH
- Satker PJN II Merauke Bersama Komunitas Koplink Care Berbagi Ratusan Takjil Untuk Berbuka Puasa
- Rayakan HUT ke 7, Indobarca Chapter Merauke Kunjungi Panti Asuhan Vincentius
Baca Juga
Kajati Papua, Nikolaus Kondomo Mengatakan PT. Papua Graha Persada (PT. PGP) telah mengembalikan Dana hibah tersebut pada 19 Februari bulan lalu yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah menerima dana tersebut. Langsung di titipkan kepada pihak Bank BNI .Ucap kepala Kejati Papua
Meskipun Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Menurut kajati Kasus Tersebut Akan Terus Diproses.
Total. penyidik Kejati Papua sudah meminta keterangan 13 saksi untuk mengungkap kasus dana hibah tersebut.
‘’kasus penanganan perkara ini tetap akan terus diproses meskipun selaku penerima dana hibah telah mengembalikan kerugian negara, karena tujuan pertama kita adalah pengembalian kerugian negara ini, nantinya untuk status kemudian kita akan pertimbangkan,’’ tegas Kajati.
Modus Yang Dilakukan Adalah Dana Hibah Untuk Subsidi Penerbangan Helicopter Tujuan Nabire-Kirihi Dan Nabire-Walani Ternyata Terbang Tidak Membawah Penumpang, Sedangkan Berdasarkan Hasil Penghitungan Keuangan Negara Oleh Penyidik, Ditemukan Adanya Kerugian Negara Sebesar Rp 14,7 Miliar Dari Total Dana Hibah Rp 16 Miliar, Dan Juga Dana Hibah Tersebut Tidak Ada Pertanggungjawaban.
- Memperingati Perayaan Natal, KKSU Lakukan Kegiatan Donor Darah
- PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SOSIAL MASYARAKAT YANG BERKELANJUTAN
- Berhati Malaikat, Suami Istri di Merauke Rela Jual Rumah dan Mobil Demi Pendidikan di Papua