Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Thobias Bagubau menanggapi peryataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait serapan dan penerimaan yang tidak seimbang di Provinsi Papua Tengah.
- Program Pelatihan UMKM: Meningkatkan Kualitas Produk
- Kolaborasi UMKM dan Pariwisata: Sukses Festival Sejuta Rawa
- Festival Sejuta Rawa Mendorong Kelestarian Budaya dan Alam Papua
Baca Juga
Menurut Politisi Partai Hanura itu mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah adalah dua tokoh yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam mengelola dan menjalankan pemerintahan, sehingg menurut Mendagri serapan anggaran yang hanya 15 persen tidak sebanding dengan penerimaan dari transfer pusat yang sudah mencapai 48 persen salah satu akibatnya karena Gubernur ingin meroling pejabat OPD.
Ia melanjutkan rendahnya serapan anggaran tersebut karena Gubernur melakukan roling jabatan OPD merupakan kesalahan berfikir.
“ Gubernur Papua Tengah sangat faham dengan mekanisme aturan pemerintahan bahwa tidak boleh melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum dan setelah dilantik,” kata Thobias Bagubau melalui rilisnya, Jumat, 4 Juli 2025.
Namun, Lanjutnya, sesuai petunjuk Mendagri saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI bulan Januari 2025 lalu memperbolehkan kepala daerah melakukan pergantian jabatan yang menjadi argumentasi keinginan tersebut.
Selain itu, Kata Thobias Bagubau, diperkuat juga dengan realitas bahwa Pejabat Gubenur sebelumnya yang berasal dari pemerintah pusat itu sempat viral karena setelah kepala daerah terpilih untuk melaksanakan tugasnya, hal terkecil seperti peralatan perlengkapan makan dan minum tidak disiapkan di kantor Gubenur dan Wakil Gubernur.
“ Vidio yang sempat viral beberapa saat setelah gubernur dan wakil gubernur terpilih melaksanakan tugas, dimana hal kecil seperti alat perlengkapan makan dan minum saja tidak dapat disiapkan dikantor gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Thobias Bagubau melanjutkan dasar diatas menjadi wajar jika muncul pertanyaan, apakah distribusi dan penempatan sumber daya ASN pada OPD dilingkungan Pemerintah Papua Tengah sudah sesuai profesionalisme dan keahlian ataukah belum.
“ Hanya pejabat sebelumnya yang mengetahui itu, sehingga bagi kita tidak dapat membatasi siapapun untuk berasumsi berkesimpulan bahwa faktor utama dari kurangnya serapan anggaran karena belum serius atau tidak profesionalnya ASN dalam melaksanakan tugas, jika roling menjadi sebab kurangnya serapan anggaran, maka patut dipertanyakan profesionalitas stakeholder yg menjalankan birokrasi di Papua Tengah,” kata Thobias Bagubau.
Thobias Bagubau menekankan apapun kondisinya realitas hari ini menunjukan bahwa Kepala Daerah Papua Tengah harus bertanggung jawab atas permasalah tersebut.
“ Saya yakin Bapak berdua pasti bertanggung jawab atas keadaan yang terjadi saat ini, walaupun masa jabatan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur belum sampai setengah tahun,” kata dia.
Thobias Bagubau mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“ Saya mengajak semua pihak khususnya masyarakat Provinsi Papua Tengah untuk memberikan waktu, kesempatan, dukungan dan kepercayaan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur untuk memperbaiki kekurangan yg terjadi, dan untuk pimpinan opd dan ASN di provinsi papua tengah tunjukanlah dedikasi kalian, buktikan bahwa kalian layak dan mampu untuk mengemban amanah sebagai pimpinan OPD dan ASN Provinsi Tengah,” kata Thobias Bagubau.
- Polda Papua Awasi Antrean Pengisian BBM di SPBU Kota Jayapura
- Sambangi Kabupaten Mappi , Romanus Mbaraka Membahas 3 Hal Penting
- Ivent Kapolres Cup Serui Dimeriahkan oleh Kehadiran Pembalap Populer