Kemenag Buat Aturan Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama Lonjakan Omicron, Begini Rinciannya

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah kembali diberlakukan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 4 Februari 2022 lalu.


Beleid tersebut dicatat sebagai SE 4/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di dalam dan luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Kementerian Agama, Senin (7/2).

Yaqut menjelaskan, SE yang dikeluarkannya dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM.

SE 4/2022 ini, kata Yaqut, menjadi panduan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah.

Adapun ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Khusus untuk ketentuan tempat ibadah, berikut ini adalah rincian protokol kesehatan yang harus ditaati:

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali

1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.[R}