Kepala OPD Dilarang Keluar Daerah Selama BPK Lakukan Pemeriksaan

Boven Digoel, Papua Selatan - Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo tegaskan sementara waktu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperkenankan meninggalkan Boven Digoel. Hal ini guna menghindari terhambatnya proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.


Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah Boven Digoel Dr. Pilemon Tabuni, saat mendampingi BPK memberikan arahan pada Organisasi Perangkat Daerah tentang pelaksanaan pemeriksaan. Dirinya pastikan tidak akan menandatangani izin kepala OPD untuk keluar Boven Digoel jika tidak punyai alasan yang penting. 

“Selama BPK lakukan pemeriksaan tidak ada pejabat yang keluar Boven Digoel. Ini terkait ini Bupati sudah pesan saya, maka itu saya tidak akan tanda tangani perjalanan keluar daerah yang tidak penting,” Ucap Plt Sekda Boven Digoel di Aula Kantor Bupati, Rabu (13/3/24).

Hal ini untuk minimalisir adanya Kepala OPD termasuk bendahara dan pejabat daerah yang sengaja keluar daerah untuk menghindari pemeriksaaan BPK. Pilemon minta seluruh OPD kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan, tidak menghindar saat ada panggilan BPK. 

Hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Boven Digoel di tahun sebelumnya merupakan wajar dengan pengecualian (WDP). Dirinya tidak ingin Boven Digoel Kembali meraih disclaimer yang sebelumnya telah didapat selama belasan tahun. 

“Tahun lalu itu sudah Wajar Dengan Pengecualian hasil pemeriksaan BPK, jangan sampai disclaimer lagi. Saya minta semua OPD kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK,” Tutur Pilemon.

Selain itu ia tegaskan, tiap temuan BPK sifatnya wajib diselesaikan bukan untuk dihindari. Mengingat temuan yang tidak diselesaikan, akan kembali menjadi temuan tiap tahunnya.