Ketatnya Regulasi serta Dibentuknya Dinas Baru Jadi Penyebab APBD 2022 Terlambat di Tetapkan

Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir.Drs. Benjamin Izaac Rudolf Latumahina mengatakan menilai bahwa tahapan penyusunan ABPD untuk untuk tahun 2022 mengalami keterlambatan.


Sehingga jika nanti ditetapkan tentunya akan ditetapkan pada saat waktu ditetapkan di waktu yang sangat mepet, yaitu pada akhir tahun 2021.

Menurutnya hal ini disebabkan karena ketat regulasi yang tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 (Permendagri 27/2021).

Menurutnya pada Permendagri 27/2021 ditetapkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maupun materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus disesuaikan dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sehingga ia menduga hal tersebutlah yang kemudian menyulitkan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dalam menyusun komponen-komponen yang berkaitan dengan harga satuan dan lain sebagainya.

"Yang menjadi kendala bahwa memang pada Permendagri 27/2021 baik RKPD, rancangan KUA PPAS maupun materi Raperda nya harus disesuaikan dengan SIPD, sistem informasi pemerintahan daerah, sehingga ini juga yang menyulitkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun komponen-komponen yang berkaitan dengan harga satuan dan lain lain, nah inilah yang menghambat mungkin dari kinerja tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Merauke." Ucap lelaki yang akrab di sapa Benny Latumahina ini.

Selain kendala karena rumitnya sistem SIPD, Benny Latumahina juga menduga bahwa salah satu hal yang lambatnya kinerja dari tim penyusun APBD Kabupaten Merauke adalah dengan ditetapkannya satu dinas baru.

Dinas baru yang tetapkan kali ini adalah Dinas/ Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dalam penetapannya baik person dan programnya juga harus dimasukan dalam KUA PPAS.

Oleh karena itu dirinya berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke dapat segera masukan materi dari APBD 2022, agar kemudian berdasarkan hal tersebut DPRD bisa mengatur jadwal pembahasan APBD induk 2022.

Karena setelah menerima dokumen KUA PPAS, DPRD Kabupaten Merauke masih harus membutuhkan waktu untuk mengecek kembali pokok-pokok pikiran dewan apakah sudah terakomodir di setiap SKPD ataukah belum.

"Oleh karena itu maka jadwal kita sementara dalam minggu ini bagaimana sebelum penandatanganan kesepakatan KUA PPAS maka akan diberikan kesempatan untuk setiap Komisi yang berada di DPRD untuk bisa melakukan Rapat Kerja dengan masing-masing SKPD untuk membicarakan program-program kerja yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran Dewan yang telah di usulkan.

"Kita merencanakan kita tutup di tanggal 27 atau tanggal 28 dan kita akan tetapkan APBD Induk 2022, sehingga kita punya waktu." Pungkasnya