Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja berjumlah 2.373,6 gram (2,3 Kg) bertempat di lapangan apel mapolresta jayapura kota, Jumat (11/2).
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
Baca Juga
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan total dari empat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelaksanaannya disaksikan langsung oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono bersama Penyidik juga masing-masing tersangka yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26) dengan disaksikan jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, Victor Maurid Suruan, Yang Melva Rian dan Oktovianus Taliti.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi membenarkan giat pemusnahan barang bukti yang dimaksud, dimana jumlah keseluruhan ganja yang dimusnahkan sekitar 2,3 Kg.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap / P.21," terang Kasat.
Ia menuturkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, 208 gram punya ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.
"Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka. Dimana kelima tersangka atas perkaranya masing-masing semua disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
- Kapospol Pelabuhan di Boven Digoel Ajak Generasi Muda Berprestasi Melalui Olahraga
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Petugas Gabungan Amankan Ganja Bersama Pemiliknya