Ketegangan terjadi di Kabupaten Merauke, Papua, ketika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke dan Pemerintah Kabupaten Merauke memiliki pandangan yang berbeda terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.
- Bunda Stefanie Gomar Terima Penghargaan Wiyata Dharma Madya di Acara Nasional
- Ny. Stefanie Gomar Ajak Milenial Mappi Bergabung dalam Gerakan Lawan Stunting
- Pj Bupati Mappi Luncurkan Program Diskon untuk Dukung Masyarakat Ekonomi Menengah Kebawah
Baca Juga
PGRI Kabupaten Merauke mengeluarkan himbauan kepada para Kepala Sekolah dan Guru untuk tidak mengadakan kegiatan belajar mengajar pada tanggal 22 April 2024. Himbauan tersebut bertujuan agar para guru dapat fokus memperjuangkan hak-hak mereka terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pemerintah Daerah.
Namun, Pemerintah Kabupaten Merauke merespons dengan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan para Kepala Sekolah dan Guru untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar pada tanggal tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dekatnya jadwal Ujian Sekolah bagi SMA/SMK dan SMP serta Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi SD.
Sementara PGRI Kabupaten Merauke bertindak sebagai penggerak dan penyalur aspirasi para guru di wilayah tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke harus memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan para guru serta kelancaran proses pendidikan di wilayah tersebut.
- Keberhasilan Kapolres Cup Serui, Sebuah Tonggak Sejarah
- Bupati Boven Digoel: Dukungan Penuh untuk Kelestarian Budaya Daerah
- Kadisparpora Boven Digoel Membuka Sosialisasi Bantuan Dana Usaha Pemula UMKM OAP