Ketegangan terjadi di Kabupaten Merauke, Papua, ketika Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke dan Pemerintah Kabupaten Merauke memiliki pandangan yang berbeda terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.
- TSE GROUP DAN IPB LAKUKAN PENELITIAN DAN KONSERVASI HEWAN ENDEMIK
- Pemerintah Daerah Membuka Pekan Tilawatil Qur'an RRI Boven Digoel Tahun 2024
- Dampak Positif Turnamen Futsal: Pedagang dan Ojek Ramaikan MSC
Baca Juga
PGRI Kabupaten Merauke mengeluarkan himbauan kepada para Kepala Sekolah dan Guru untuk tidak mengadakan kegiatan belajar mengajar pada tanggal 22 April 2024. Himbauan tersebut bertujuan agar para guru dapat fokus memperjuangkan hak-hak mereka terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pemerintah Daerah.
Namun, Pemerintah Kabupaten Merauke merespons dengan mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan para Kepala Sekolah dan Guru untuk tetap melaksanakan proses belajar mengajar pada tanggal tersebut. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dekatnya jadwal Ujian Sekolah bagi SMA/SMK dan SMP serta Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi SD.
Sementara PGRI Kabupaten Merauke bertindak sebagai penggerak dan penyalur aspirasi para guru di wilayah tersebut, Pemerintah Kabupaten Merauke harus memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan para guru serta kelancaran proses pendidikan di wilayah tersebut.
- Dukungan Penuh untuk Pemilu 2024: Rehabilitasi Kantor KPUD Mappi
- Memotivasi Orang Marind Menuju Kemajuan
- Moment Emas di HUT RI ke-78: Penghargaan untuk PNS Berdedikasi di Mappi