Raperda Injil Masuk Boven Digoel Berfokus Pada Pengakuan dan Penghormatan Nilai Sejarah Perkabaran Injil

Boven Digoel, Papua Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna dalamr rangka Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boven Digoel Insiatif DPRD salah satunya, Raperda tentang Injil Masuk Boven Digoel, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak, SE, Kamis (18/4/24). 


Utusan Panitia Khusus (Pansus) dua Anggota DPRD Oral Bruner Leleng dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Injil Masuk Boven Digoel Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945terdiri atas 2 (dua) ayat yakni, Ayat (1) berbunyi: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) "Negara menjamin kermerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Lanjutnya, makna Pasal 29 UUD 1945 Ayat 1 dan 2 bisa diartikan bahwa Bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan Republik Indonesia lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Makna ini juga sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea III yakni: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." 

"Berdasarkan isi alinea ke-3 pembukaan UUD 1945 di atas, Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan yang telah dicapai merupakan berkat rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa, bukan hanya hasil perjuangan bangsa Indonesia semata. Karena itu, Negara Republik Indonesia juga mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Negara Republik Indonesia mengakui 6 agama resmi, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Selain itu, Negara Republikn Idonesia kini pun telah mengakui eksistensi berbagai aliran kepercayaan.

Sementara itu, makna Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwan negara telah menjamin kemerdekaan warganya dalam beragama dan beribadah.

Pada tanggal 14 Agustus 1905, kata Oral, sebanyak 4 (empat) orang Misionaris Katolik dari Terekat Hati Kudus Yesus mendarat di Merauke adalah Pastor Henri Nolen Msc dan Pastor Philipus Braun Msc, Brunder Adrian Van Roessel Msc, dan Bruder Melchior Oomen Msc. Sejak saat itu, tabuhan tifa pewartaan Kerajaan Allah bergema di Papua Selatan. 

"Misi Katolik menyebar ke wilayah pedalaman selatan papua, seperti di Tanah Merah, Mindiptana, Mappi, Bade, Asmat, Mimika. Antara tahun 1907 sampai dengan tahun 1915 sebelum dan sesudah mengenal Injil. 

"Pengakuan, perlindungan, dan penghormatan melalui terbitnya peraturan daerah ini merupakan wujud dan tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran yang berawal pada munculnya aspirasi/pandangan/pikran masyarakat yang didengar melalui forum-forum tertentu sehingga dapat dibijaki dengan memprakarsai zebuah regulasi berupa peraturan daerah sebagai dasar pemecahan masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di daerah, " sambungnya. 

Disampaikan juga bahwa Raperda ini diarahkan pada terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan damai berdasarkan kasih dan persaudaraan antar sesama umat beragama di Kabupaten Boven Digoel yang lebih difokuskan pada pengakuan, perlindungan, penghormatan terhadap sebuah tata nilai sejarah pekabaran Injil di Kabupaten Boven Digoel yang perlu mendapat perhatian dan dukungan Pemerintah Daerah melalui perlindungan dan pemberdayaan lembaga keagamaan dan umat.

Selain itu, ujar Oral, masyarakat secara umum dan lintas agama bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya bertanggungjawab menciptakan, menjaga, dan melestarikan rasa kedamaian sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui kebijakan dan program kegiatan yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan umat dan gereja.