Merauke – Di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornis) yang dipimpin Wamendagri Dr. Ribka Haluk, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, menyampaikan perkembangan terbaru terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel.
- Terbuka, Masyarakat Bisa Pelototi Proses Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu di DPR RI
- Lakukan Teror Pada Satgas Paskhas di Bandara Aminggaru, Anggota KSB Tewas Mengenaskan
- Iring-iringan Pendukung Antarkan Pasangan Yosfan Mendaftar ke KPU Merauke
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa tahapan-tahapan PSU telah berjalan sesuai tenggat waktu 180 hari sebagaimana diamanatkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sejak putusan MK, kita diberikan waktu 180 hari atau sekitar enam bulan. Saat ini sudah berjalan tiga bulan. Beberapa tahapan telah selesai, mulai dari pendaftaran, penetapan nomor urut, hingga penetapan pasangan calon. Selanjutnya kita menunggu tahapan kampanye yang akan dimulai pada 7 Juni 2025, setelah sebelumnya mengalami revisi durasi dari dua minggu menjadi enam puluh hari,” jelas Theresia.
Mengenai logistik, KPU merencanakan proses pencetakan surat suara akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Juni 2025. “Kami tidak ingin terlalu cepat agar tetap sesuai kebutuhan dan menghindari potensi kerusakan atau kesalahan distribusi,” tambahnya.
Dalam masa jeda sebelum kampanye, KPU Kabupaten Boven Digoel tetap aktif melakukan sosialisasi tahapan PSU kepada masyarakat. Selain itu, proses pencermatan data pemilih juga sedang berlangsung untuk memastikan akurasi tiga kategori pemilih: DPT, DPTb (tambahan), dan pemilih pindahan.
“Kami sangat cermat, misalnya pemilih pindahan yang terdaftar lima orang pada 27 November lalu, maka di TPS nanti juga harus lima, tidak boleh lebih. Ini bagian dari akurasi yang sedang kami jaga,” tegasnya.
Theresia juga menegaskan bahwa nomor urut pasangan calon tidak mengalami perubahan, meskipun terdapat pergantian kandidat akibat diskualifikasi. “Penggantian dilakukan pada saat pendaftaran ulang dan langsung ditetapkan bersamaan dengan nomor urut yang tetap sama,” katanya.
Terkait pembiayaan, ia menyebut bahwa semula KPU hanya menerima alokasi anggaran melalui NPHD sebesar Rp17 miliar, namun atas komitmen Bupati Boven Digoel, akan ada penambahan sebesar Rp20,3 miliar, sehingga total anggaran menjadi lebih memadai untuk mencakup seluruh kebutuhan penting, termasuk KAP (Kantor Akuntan Publik), pemasangan alat peraga kampanye, dan biaya teknis lainnya.
“Dengan tambahan anggaran ini, item-item yang sebelumnya terpangkas kini bisa diakomodir. Bahkan untuk pendampingan hukum, kita memilih menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar lebih efisien dibanding menyewa kuasa hukum swasta,” pungkas Theresia.
Rakornis ini menjadi momen strategis bagi seluruh stakeholder untuk menyatukan langkah dalam menyukseskan PSU Boven Digoel secara demokratis, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- MRPS Beri Penjelasan Resmi Hasil Penetapan Status OAP Bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- DPR Papua Desak Pemerintah Pusat Dan DPR RI Segera Revisi UU Pemilu.
- Tak Ada Dualisme, Ini pesan Thom Rumbewas Terpilih Ketua KNPI Kota Jayapura