Merauke – Pemerintah Kampung Pahas, Kabupaten Merauke, memberikan klarifikasi terkait unggahan anonim yang beredar di grup Facebook Info Kejadian Kota Merauke mengenai pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kampung pada 4 Agustus 2026.
- KNPI Boven Digoel Lakukan Rapat Koordinasi bersama Pemda dan OKP
- Ketua KPUD Boven Digoel: Butuh Kerja Sama Seluruh Pihak Tuk Suksesan Pilkada 2024
- RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Lanjutkan Program Skrining Hipotiroid Kongenital di Kabupaten Mappi
Baca Juga
Kepala Kampung Pahas, Melkias Basik Basik, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media sosial tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh kesalahpahaman mengenai mekanisme penyaluran bantuan.
"Menurut saya itu hanya kesalahpahaman saja. Yang bersangkutan sebenarnya sudah menerima bantuan melalui Kantor Pos," ujar Melkias saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kampung Pahas menerima alokasi dana BLT Kampung sebesar Rp72 juta yang kemudian disalurkan kepada 137 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Balai Kampung Pahas.
Melkias mengatakan, penetapan penerima BLT Kampung mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni memprioritaskan masyarakat yang belum memperoleh bantuan sosial dari program lain.
"Yang sudah menerima bantuan dari program lain, seperti melalui Kantor Pos, tentu menjadi pertimbangan. BLT Kampung diprioritaskan bagi warga yang belum pernah menerima bantuan agar penyalurannya lebih merata dan tepat sasaran," jelasnya.
Terkait video dan narasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya warga tidak menerima BLT sehingga memicu protes, Melkias menilai informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah Kampung Pahas menegaskan bahwa proses penyaluran BLT telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Aparat kampung juga menyatakan terbuka apabila terdapat warga yang ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan penerima bantuan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas unggahan anonim di media sosial agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta tidak hanya menerima informasi dari satu pihak. 
- Gubernur Papua Selatan Tegaskan Pengisian Jabatan Sekda Harus Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
- Kapolres Merauke Sikapi Tanggapan Masyarakat di Media Sosial
- Polda Papua, PN Dan Kejari Jayapura Teken MOU Terkait Denda Tilang Sistem ETLE
