Dugaan Penipuan Cek Kosong, Sidang Restorative Justice di Tunda Karena Korban Tidak Hadir

Persidangan agenda Restorative Justice (RJ) dengan terdakwa Harianto, Selasa, 4 Agustus 2026. (istimewa)
Persidangan agenda Restorative Justice (RJ) dengan terdakwa Harianto, Selasa, 4 Agustus 2026. (istimewa)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menunda persidangan yang mengagendakan Restorative Justice (RJ) dengan terdakwa Harianto, Selasa, 4 Agustus 2026.


Penundaan sidang ini dikarenakan  Rudy selaku korban tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Menurut, Kuasa Hukum Rudy, Alberth Franstio mengatakan kliennya tidak hadir dikarenakan yang bersangkungan sedang berada di luar negeri.

“Ini adalah sidang kedua dan korban belum bisa hadir karena masih berada di luar negeri. Rencananya korban tiba di Kota Sorong pada hari jumat pekan ini, dan jadwal sidang lanjutan pada selasa pekan depan kemungkinan korban bisa hadir,” ujar Albert.

Sementara itu, Kuasa Hukum Harianto,  Rustam mengatakan kleinnya tetap kooperatif di setiap persidangan walaupun dalam persidangan hari ini yang sudah di agendakan korban tidak dapat hadir.

Pada prinsipnya, Kata dia, klienya tetap kooperatif dalam perkara tersebut, dan terdakwa juga memiliki etikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kalau kita tidak ada masalah, hanya saja Hakim kan punya agenda lain, maka setidaknya  ketidak hadiran diberitahukan jauh-jauh hari. Pada prinsipnya klien saya pak Harianto tetap kooperatif,” kata Rustam.

Dengan tidak hadirnya korban, sidang kembali di tunda minggu depan dengan agenda sidang yang sama Restorative Justice untuk mempertemukan terdakwa dengan korban guna membicarakan perdamaian.