Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menunda persidangan yang mengagendakan Restorative Justice (RJ) dengan terdakwa Harianto, Selasa, 4 Agustus 2026.
- Lima Prajurit TNI Resmi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
- Di Merauke Seorang Pria Tega Setubuhi Balita 4 Tahun Secara Sadis
- Polres Merauke Tangani Kasus Penganiayaan di Jalan Nowari
Baca Juga
Penundaan sidang ini dikarenakan Rudy selaku korban tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut, Kuasa Hukum Rudy, Alberth Franstio mengatakan kliennya tidak hadir dikarenakan yang bersangkungan sedang berada di luar negeri.
“Ini adalah sidang kedua dan korban belum bisa hadir karena masih berada di luar negeri. Rencananya korban tiba di Kota Sorong pada hari jumat pekan ini, dan jadwal sidang lanjutan pada selasa pekan depan kemungkinan korban bisa hadir,” ujar Albert.
Sementara itu, Kuasa Hukum Harianto, Rustam mengatakan kleinnya tetap kooperatif di setiap persidangan walaupun dalam persidangan hari ini yang sudah di agendakan korban tidak dapat hadir.
Pada prinsipnya, Kata dia, klienya tetap kooperatif dalam perkara tersebut, dan terdakwa juga memiliki etikad baik untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kalau kita tidak ada masalah, hanya saja Hakim kan punya agenda lain, maka setidaknya ketidak hadiran diberitahukan jauh-jauh hari. Pada prinsipnya klien saya pak Harianto tetap kooperatif,” kata Rustam.
Dengan tidak hadirnya korban, sidang kembali di tunda minggu depan dengan agenda sidang yang sama Restorative Justice untuk mempertemukan terdakwa dengan korban guna membicarakan perdamaian. 
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
- Deklarasi Janji Kinerja, Wabup Boven Digoel Apresiasi Kinerja Kemenhumham
- Bekerja Secara Profesional Kejaksaan Merauke Bantah Tuduhan Drama Kriminalisasi