KPK melakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari tangan Staf di DPP Partai Demokrat yang menjadi saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.
- Dugaan Kasus Korupsi, Kantor Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen di Geledah
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
Baca Juga
urubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
"Reyhan Khalifa (Wiraswasta/staf pada DPP Partai Demokrat), saksi hadir dan telah selesai diperiksa," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (25/5).
Ali menjelaskan, tim penyidik mendalami saksi Reyhan terkait dugaan aliran uang tersangka Ricky Ham Pagawak ke beberapa pihak.
"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, nilai aset yang disita KPK sudah mencapai Rp 30 miliar lebih, dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Ricky Ham resmi ditahan KPK pada Senin (20/2), setelah ditangkap pada Minggu (19/2), usai buron selama tujuh bulan.
Ricky Ham merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum