Mantan Kepala Badan Intelejen Negara (Kabinda) Daerah Papua Barat, JW dan mantan kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Sorong,YS beser istrinya EM di terapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen pertahanan.
- Pj. Bupati Mappi Bahas Tantangan Pasca Pemekaran Daerah di Forum Kemendagri
- Rajiah Sallsabillah Pecahkan Rekor Nasional Panjat Tebing PON XXI
- Peningkatan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog di Kabupaten Boven Digoel
Baca Juga
Menurut Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana mengatakan JW bersama tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen.
Kapolresta menambahkan perkara ini sedang berproses dan terduga pelaku sudah di periksa sebagai tersangka.
“ Nanti perkembangan lebih lanjut akan kita update lagi, kemarin sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolreta, Sabtu 3 Februari 2024.
Namun satu orang terduga pelaku berinisial VN pihak kepolisian belum menetapkan karena statusnya sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang.
“ VN belum kita tetapkan karena ada mekanisme lain yang terkait masalah caleg, yang bersangkutan nanti setelah pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolresta
Laporan yang diterima Polresta Sorong terkait pemalsuan ini ada 3 dokumen yang di duga dipalsukan namun satu dokumen yang terindikasi dipalsukan sementara lainnya sedang didalami oleh penyidik. “ Ini aspal Yah, indikasi nya asli tapi palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Arifal Utama menambahkan terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ini, penyidik telah periksa 34 orang saksi termasuk saksi ahli.
“ Ada 34 saksi abis itu ada ahli terus ada petunjuk sama barang buktinya itu yang kita sita,” kata Kasat Reskrim.
- Pj. Bupati Mappi Bahas Tantangan Pasca Pemekaran Daerah di Forum Kemendagri
- Rajiah Sallsabillah Pecahkan Rekor Nasional Panjat Tebing PON XXI
- Peningkatan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog di Kabupaten Boven Digoel