Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan uang puluhan miliar di rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
- Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap Atau Belum
- KPU Merauke Tidak Akan Membatalkan SK Penetapan Calon Bupati
- Ketua KPU: Untuk Pemilu Serentak 2024, Opsi Kami Masih Februari
Baca Juga
"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU Judi? Ya tentu nanti akan lebih didalami saat proses penyidikan. Sejauh mana, rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan itu apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi misalnya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).
Alex menuturkan, proses penyelidikan terdapat keterbatasan kewenangan. Sehingga, KPK tidak bisa melakukan penggeledahan, penyitaan, dan lain sebagainya.
"Jadi informasi yang untuk sementara saya kira belum sampai ke sana. Tapi saya yakin, ketika dalam proses penyidikan dan sudah ada upaya paksa, pengeledahan, penyitaan, itu akan berkembang di dalam penanganan perkara ini," kata Alex.
Alex sendiri membenarkan bahwa Gubernur Lukas sudah menjadi tersangka di KPK. Bahkan, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Gubernur Lukas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," pungkas Alex. 
- Hengki Melkior Resmi Medaftar di KPUD Boven Digoel, Apresiasi Pelaksanaan Pendaftaran yang Transparan
- Raih Indeks Kebebasan Pers Tertinggi di Indonesia, JMSI Beri Gubernur Kepri Penghargaan
- Pemasangan Patung Jokowi di Mandalika Menuai Penolakan dari Kalangan Ponpes