Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas temuan uang puluhan miliar di rekening yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
- Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Cuti, Ini Ketentuannya
- KPU Papua Selatan Gencar Lakukan Sosialisai Guna Menaikkan Jumlah Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024
- KPUD Boven Digoel Gelar Nobar Streaming Launching Hari Pemungutan Suara Serentak 2024 bersama Parpol
Baca Juga
"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU Judi? Ya tentu nanti akan lebih didalami saat proses penyidikan. Sejauh mana, rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan itu apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi misalnya," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).
Alex menuturkan, proses penyelidikan terdapat keterbatasan kewenangan. Sehingga, KPK tidak bisa melakukan penggeledahan, penyitaan, dan lain sebagainya.
"Jadi informasi yang untuk sementara saya kira belum sampai ke sana. Tapi saya yakin, ketika dalam proses penyidikan dan sudah ada upaya paksa, pengeledahan, penyitaan, itu akan berkembang di dalam penanganan perkara ini," kata Alex.
Alex sendiri membenarkan bahwa Gubernur Lukas sudah menjadi tersangka di KPK. Bahkan, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Gubernur Lukas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," pungkas Alex. 
- Terungkap, Haris Pertama Menolak Undangan Tim 9 Penyatuan KNPI
- Maju Pilkada keerom. Kenius Kogoya: Kita berikan Pendidikan politik yang santun, Ini program Unggulannya
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024