KPU: 120 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024 Mengacu Waktu Proses Sengketa Pencalonan dan Pengadaan Logistik Pemilihan

Ilustrasi/ net
Ilustrasi/ net

Setelah sepakat soal tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pemerintah dan DPR belum satu kata soal lama masa kampanye


Dalam draf PKPU, KPU sudah mensimulasikan desain kampanye selama 120 hari. Sementara pemerintah dan DPR meminta dipercepat menjadi 90 hari.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, masa kampanye 120 hari yang dimasukkan ke dalam draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 atas dasar pertimbangan dua tahapan lainnya.

"Perlu diingat bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain," ujar Pramono kepada wartawan, Kamis (27/1).

Pramono mengurai, tahapan yang pertama mempengaruhi waktu kampanye Pemilu adalah sengketa pencalonan dalam pemilihan eksekutif maupun legislatif yang dilayangkan ke Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara (TUN).

"Sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan DCT (daftar calon tetap). Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," paparnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Untuk yang kedua, lanjut Pramono, ada tahapan lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama untuk surat suara. Surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT, dan tuntas sengketa TUN pascapenetapan DCT.

"Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya. Mengenai lelang diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi," jelas Pramono.

"Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri," sambungnya.

Karena itu, Pramono menegaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU menunjukkan waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari, sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.

"Jadi rancangan 120 hari dalam draf PKPU. Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," demikian Pramono.