Memasuki Masa Tenang, KPU Minta Alat Peraga Kampanye Paslon Sudah Harus Diturunkan

Papua Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan Rapat Koordinasi terkait Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), LO Pasangan Calon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jumat, (22/11).


Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay mengatakan dari rapat koordinasi ini disepakati bahwa seluruh alat kampanye yang berada pada posko-posko paslon wajib diturunkan pada 23 November 2024 pukul 23.59 Wit. Sedangkan pada lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan dibersihkan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah.

Terkait dengan kampanye yang dilakukan secara elektronik dalam hal ini media sosial dari para paslon yang telah didaftarkan, KPU menghimbau untuk seluruh admin atau operator untuk sudah dapat menghapus setiap postingan yang ada.

"Apapun itu baik fisik mapun elektronik tentang mode kampanye sudah harus diturunkan, dihapuskan dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang," tegasnya.