Papua Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan melakukan Rapat Koordinasi terkait Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), LO Pasangan Calon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jumat, (22/11).
- DKPP Tolak Seluruh Aduan, Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Papua Selatan Direhabilitasi
- KPU Papua Selatan Lakukan Evaluasi dan Klarifikasi Jelang PSU di Boven Digoel
- Kendala Pada Aplikasi Sirekap, Hasil Rekapitulasi Mappi Belum Rampung
Baca Juga
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay mengatakan dari rapat koordinasi ini disepakati bahwa seluruh alat kampanye yang berada pada posko-posko paslon wajib diturunkan pada 23 November 2024 pukul 23.59 Wit. Sedangkan pada lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan dibersihkan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan kampanye yang dilakukan secara elektronik dalam hal ini media sosial dari para paslon yang telah didaftarkan, KPU menghimbau untuk seluruh admin atau operator untuk sudah dapat menghapus setiap postingan yang ada.
"Apapun itu baik fisik mapun elektronik tentang mode kampanye sudah harus diturunkan, dihapuskan dan tidak boleh dilakukan selama masa tenang," tegasnya.
- BP3OKP Dorong Integrasi Sistem dan Pembukaan Prodi Kedokteran di Papua Selatan
- Gubernur Papua Selatan Kunjungi Kampung Nakyas dan Salamepe, Sosialisasikan Program Strategis Nasional
- Penyerahan SK CPNS Papua Selatan Masih Menunggu Proses Administratif dari Pusat